JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan pada Kamis (30/6/2016).
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sebanyak 28.000 dollar Singapura (sekitar Rp 273 juta, kurs 1 dollar Singapura = Rp 9.765).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (1/7/2016). Ikut hadir Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Basaria menjelaskan, 28.000 dollar Singapura itu disita dari Santoso, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut dimasukkan dalam dua amplop, yakni berisi 25.000 dollar Singapura dan 3.000 dollar Singapura.
"Pecahan 1.000 dollar (Singapura)," kata Laode.
Basaria mengatakan, Santoso ditangkap ketika menumpang ojek saat melintas di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.
Santoso sebelumnya menerima uang dari AW, staf di kantor pengacara. Menurut KPK, uang tersebut berasal dari pengacara berinisial RAW yang menangani perkara perdata.
KPK menduga suap tersebut terkait perkara perdata yang diadili di PN Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tersangka ketiganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.