Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Gerindra Setuju "Tax Amnesty" Dijadikan Undang-Undang

Kompas.com - 29/06/2016, 06:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan jadi Undang-Undang.

Alasannya, pendapatan negara, baik Penerimaan Negara Bukan Pajak ataupun Penerimaan Perpajakan, dalam lima bulan pertama tahun ini lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu.

"Perkembangan ekonomi nasional tahun ini memperkirakan bahwa rata-rata pertumbuhan tahun 2016 tidak akan lebih dari 5,1 persen, nilai ekspor tahun ini tidak akan lebih dari US$ 142 Milyar atau yang terendah dalam tujuh tahun sejak tahun 2010, dan transaksi berjalan memasuki tahun kelima defisit sejak tahun 2012," ujar ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Kompleks Parlemen, Selasa (28/6/2016).

(Baca: Jokowi Harap Uang dari "Tax Amnesty" Bisa Dipakai Untuk Infrastruktur)

Muzani mengatakan, meskipun mendukung, namun Partai Gerindra tetap memberikan catatan beberapa poin jika RUU tax amnesty dijadikan undang-undang.

Pertama, Partai Gerindra meminta pemerintah untuk bekerja keras. Sehingga, program Tax Amnesty yang diperkirakan dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 165 Triliun terealisasi.

"Walaupun dalam hal ini Partai Gerindra memperkirakan keberhasilan program Tax Amnesty hanya sebesar Rp 30 Triliun," kata dia.

Kedua, pemerintah perlu mengadakan reformasi pajak. Sehingga, dalam tiga tahun mendatang, tax ratio Indonesia bisa mencapai minimal 16 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB).

Ketiga, jika RUU tax amnesty disahkan menjadi undang-undang, hal tersebut harus menjadi yang terakhir. Sehingga, di kemudian hari tidak akan ada lagi Program Tax Amnesty.

(Baca: UU "Tax Amnesty" Bisa Rugikan Negara, Ini Enam Catatan PKS)

Keempat, pemerintah diminta bekerja keras melakukan repatriasi modal yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 11.000 triliun berada diluar negeri.

"Kelima, pemerintah diminta bekerja keras dalam menambah jumlah Wajib Pajak dan meningkatkan jumlah Wajib Pajak yang melaporkan SPT bulanan ataupun setiap tahunnya," kata dia.

Terakhir, kata dia, pemerintah ke depan harus lebih berhati-hati dalam program penyertaan modal negara (PMN). "PMN tersebut harus tepat sasaran dan betul-betul digunakan sebagai belanja modal oleh BUMN," kata dia.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com