Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Harap Uang dari "Tax Amnesty" Bisa Dipakai untuk Infrastruktur

Kompas.com - 28/06/2016, 20:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo bersyukur Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akhirnya selesai dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Ia berharap UU ini bisa segera mendatangkan uang pajak dari WNI yang selama ini lebih memilih menyimpan hartanya di luar negeri.

"Dari capital in flow ini, dari arus uang yang masuk ini, bisa kami pakai untuk menyelesaikan infrastruktur yang belum selesai," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2016).

Setelah Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan pada Selasa siang tadi, Jokowi menekankan bahwa pemerintah kini tinggal menyosialisasikan kepada para WNI yang selama ini menyimpan hartanya di luar negeri.

(Baca: Tiga Fraksi Berikan Catatan, DPR Tetap Sahkan RUU "Tax Amnesty")

Untuk hal ini, Jokowi mengaku sudah memerintahkan menteri-menteri terkait, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

"Secepatnya dalam sehari-dua hari ini kita mempersiapkan instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang akan masuk ke negara kita. Baik instrumen itu dalam bentuk surat berharga negara, Reksadana, surat utang negara dan juga investasi langsung," ucap Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi belum bisa memperkirakan berapa besar pendapatan yang akan masuk dari UU Pengampunan Pajak. Menurut Jokowi, mengalkulasikan pendapatan yang akan masuk tidaklah mudah.

(Baca: Jika Disahkan, Penerimaan "Tax Amnesty" Ditargetkan Rp 165 Triliun)

Hal yang terpenting, lanjut dia, adalah bagaimana UU Pengampunan Pajak ini bisa menjadi payung hukum untuk mengubah psikologis WNI yang selama ini menyimpan hartanya di luar negeri.

"Kami harapkan UU Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri kita harapkan bisa masuk. Kalau psikologisnya kena bisa gede," ucap Jokowi.

Kompas TV Inilah Penjelasan Tarif Tebusan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com