Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Ajukan "Judicial Review" jika RUU Pertembakauan Disahkan Jadi Undang-undang

Kompas.com - 26/06/2016, 19:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan disahkan menjadi undang-undang.

Sebab, pasal dalam draf RUU tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"YLBHI akan membawa ini ke MK, bukan cuma karena asas, melainkan karena substansi yang semrawut," ujar Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Minggu (26/6/2016).

(Baca juga: Komisi IX Khawatir Pembahasan RUU Pertembakauan Akan Abaikan Pasal Kesehatan)

Menurut Julius, isi draf RUU Pertembakauan semakin melegalkan pertumbuhan dan penguatan industri rokok di Indonesia.

Undang-undang yang awalnya diusulkan demi menjaga kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia tersebut dinilainya berubah demi menjadi penguatan produksi rokok.

Contohnya aturan mengenai harga cukai yang rendah dan iklan rokok yang semakin bebas.

Selain itu, dia melanjutkan, RUU Pertembakauan dinilai berpotensi melanggar HAM yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, peningkatan produksi dan konsumsi rokok akan membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia juga menilai, pembentukan RUU Pertembakauan tersebut dinilai bertentangan dengan asas pembentukan undang-undang.

Sebab, pembentukan RUU Pertembakauan saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Tembakau.

Padahal, sedianya RUU tersebut berpatokan pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bukan pada peraturan menteri yang lebih rendah dari UU.

Badan Legislasi DPR RI telah membahas RUU Pertembakauan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

(Baca juga: Ini Alasan DPR Masukkan RUU Pertembakauan Jadi Prioritas)

Hal tersebut dilakukan untuk pendalaman atau konsinyering oleh inisiator dan anggota Baleg.

Rencananya, draf RUU yang masuk dalam program legislasi nasional 2014 tersebut segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com