Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasona Sebut Tiga Ribu Perda Bermasalah karena Banyak Pemda Tak Libatkan Kemenkumham

Kompas.com - 25/06/2016, 03:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah.

Perda-perda itu yang dibatalkan tersebut yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan banyaknya perda bermasalah disebabkan karena tenaga perancangan peraturan perundang-undangan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM tidak dilibatkan saat pembuatan regulasi lokal itu.

(Baca: Menkumham Minta Pemda Tingkatkan Kualitas Perda)

 

"Kenapa banyak dibatalkan? Karena selama ini tenaga perancang Kemenkumham di daerah tidak dilibatkan oleh Pemda," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).

Lebih jauh dia menuturkan, sejak tahun ini Kemenkumham telah mengupayakan sinergitas antara tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan Biro Hukum masing-masing Pemerintah Daerah.

Kemenkumham pun membuat pelatihan intensif untuk meningkatkan kualitas para tenaga perancang peraturan. Bahkan ada program beasiswa ke luar negeri.

"Sejak tahun ini kami undang biro hukum seluruh Pemda. Kami kuatkan tenaga perancang di setiap Kanwil. Kami buat pelatihan untuk DPRD-nya dan biro hukum tiap Pemda. Pelatihan pendidikan sampai ke luar negeri," ungkap Yasonna.

Yasonna mengharapkan setelah pelatihan, tenaga perancang undang-undang di daerah bisa dimaksimalkan untuk ikut pembuatan peraturan daerah sejak proses penyusunan naskah akademik hingga selesai.

(Baca: Yasonna: Perda Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan SDM)

Dengan begitu peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kaidah UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan. "Kami mau Pemda membuat Perda yang sesuai dengan UU no 12 tahun 2011. Jangan bertentangan daripada nanti kami batalkan," tuturnya.

Selain itu Yasonna menegaskan pemerintah terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perda yang dinilai bermasalah dan menghambat pembangunan.

Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar selalu menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan Nawacita sebagai dasar dalam membuat produk peraturan perundang-undangan.

"Kami akan terus evaluasi dan mengawasi peraturan daerah yang tidak sesuai dan menghambat pembangunan. Itu akan kami batalkan," pungkasnya.

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com