Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna: Perda Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan SDM

Kompas.com - 24/06/2016, 15:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan peraturan daerah (perda) harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengakomodasi pengembangan sumber daya masyarakat.

Menurut Yasonna, Perda yang dibuat harus mampu memecahkan berbagai persoalan di daerah seperti, pendidikan, kesehatan dan kemiskinan.

"Peraturan daerah ini harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan SDM masyarakat. Saya berharap perda bisa memecahkan persoalan seperti ini," ujar Yasonna saat menghadiri acara pemberian Anugerah Nawacita Legislasi Tahun 2016 kepada sejumlah Kementerian Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).

(Baca: Mendagri Yakin Pembatalan Perda Dilaksanakan Pemerintah Daerah)

Dia pun mencontohkan beberapa perda yang dianggapnya berkualitas seperti Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 9 tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurutnya, perda tersebut secara substansi ditujukan langsung kepada masyarakat. Sektor kesehatan, pendidikan dan peningkatan perekonomian adalah faktor yang sangat penting untuk masyarakat Indonesia.

"Peraturan mengenai ibu hamil dan anak cukup menarik, bagaimana saya di AS sangat menikmati regulasi seperti ini. Saya dapat voucher susu gratis dan makanan sehat dari pemerintah sana. Supaya tidak ada anak yang malnutrisi. Kalau gizi dan kesehatan tidak baik, ke depan juga akan mengancam bangsa," kata Yasonna.

(Baca: Pemerintah Terus Evaluasi dan Awasi Perda Bermasalah)

Selain itu dia juga menuturkan sektor pendidikan sebagai jawaban atas peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dia pun mencontohkan negara Malaysia yang mengandalkan kemajuan dengan memperkuat sektor pendidikan dan meningkatkan SDM.

"Pendidikan juga memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat. Malaysia mengutamakan SDM yang berkualitas. Malaysia jadi negara yang terbanyak mengirim siswa sekolah ke luar negeri. Posisi pertama Jepang," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.

(Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Kompas TV Bupati Banjar Protes Wacana Penghapusan Perda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com