Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang KIP, Kontras Beberkan Kronologi Penolakan Setneg Buka Hasil Laporan TPF Munir

Kompas.com - 22/06/2016, 15:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana Sengketa Informasi Publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Sekretariat Negara (Setneg), Rabu (22/6/2016).

 

Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini, dimohonkan Kontras yang ingin Setneg mempublikasi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.

(Baca: Siang Ini, KIP Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Hasil Penyelidikan TPF Munir)

Agenda pada sidang kali ini adalah pemeriksaan awal permohonan sengketa informasi yang diajukan Kontras pada Kamis (28/4/2016). Majelis hakim dipimpin Evy Trisulo Dianasari, dengan dua anggota Thannu Setyawan dan Dyah Aryani. 

Hadir sebagai pemohon Koordinator Kontras Haris Azhar didampingi dua kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sri suparyati dan Veronika Koman.

Namun, Setneg sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan. Berdasarkan surat yang dikirimkan ke Komisi Informasi, pihak Setneg beralasan sedang menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam persidangan.

"Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan kepada kami, pihak termohon tidak hadir dengan alasan sedang menyiapkan dokumen. Sidang terus berjalan meski termohon tidak hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Evy Trisulo Dianasari.

(Baca: Presiden Jokowi Didesak Ungkap Hasil Penyelidikan TPF Pembunuhan Munir)

Dalam sidang tersebut majelis hakim menanyakan tiga hal terkait pengajuan sengketa informasi kepada Kontras, yakni latar belakang permohonan sengketa, keberadaan hasil laporan TPF kasus Munir dan dasar hukum yang menyatakan dokumen laporan tersebut disimpan Setneg.

Haris menuturkan, pada 17 Februari 2016 Kontras mengajukan permohonan ke Setneg untuk segera mengumumkan laporan TPF Munir. Laporan, menurut Azhar, diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.

Namun, permohonan tersebut ditolak. Pihak Setneg beralasan tidak menguasai dokumen yang dimaksud. Selain itu, menurut Haris, Setneg juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan maupun lembaga negara yang menyimpan dokumen laporan TPF Munir.

"Berdasarkan hal itu kami mengajukan permohonan sengketa informasi sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 huruf a UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Haris.

Haris menjelaskan, sesuai pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) No. 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, maka Pemerintah wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.

Selain itu Pemerintah juga diminta untuk memberikan penjelasan atas alasan belum diumumkannya hasil penyelidikan TPF.

"Sudah 11 tahun sejak hasil penyelidikan itu diserahkan, Pemerintah belum juga membukanya kepada publik," kata Haris.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com