Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tegaskan Pembatalan 3.143 Perda Sesuai Aturan

Kompas.com - 16/06/2016, 16:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pembatalan 3.143 Peraturan Daerah bermasalah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3).

"Dalam pasal itu intinya disebutkan bahwa Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan peraturan di tingkat provinsi kabupaten atau kota," kata Sekjen Kemendagri Yuswandi A Tumenggung saat jumpa pers di Kantor Kemdagri di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Yuswandi mengatakan, Perda yang dibatalkan itu terdiri dari 1.765 pada tingkat provinsi, 1.276 pada tingkat kabupaten kota dan 111 di tingkat kementerian dalam negeri.

(baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

Indikator untuk membatalkan perda, yakni karena menghambat investasi, bertentangan dengan kepentingan umum, serta bertentangan dengan percepatan pelayanan publik.

Ada juga Perda yang bertentangan dengan UU diatasnya atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tidak benar pembatalan perda itu harus dibawa ke peradilan mana, enggak benar," tambah Kabiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto.

(baca: Pembatalan Lebih dari 3.000 Perda Bukan yang Terakhir)

Saat disinggung mengenai aturan lain seperti UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kewajiban uji materi ke Mahkamah Agung, Yuswandi menegaskan, Kemendagri tidak mengambil kebijakan berdasarkan UU tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Kemendagri tidak bisa sepihak dalam membatalkan perda.

Menurut dia, pembatalan Perda hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.

(baca: Mahfud MD: Kemendagri Tidak Bisa Sepihak Batalkan Perda)

Mahfud mengatakan, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi.

Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24a bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Menurut Mahfud, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.

"Kalau Kemendagri menganggap perda tersebut bertentangan dengan UUD 1945, minta saja legislatif daerah mengubahnya. Kalau tidak mau, ya ajukan judicial review (ke MA). Namun, pembatalan sepihak begitu, ya keliru," kata Mahfud.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com