Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Perludem: Harmonisasi Revisi UU Pilkada Lambat

Kompas.com - 16/06/2016, 14:59 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai lambat dalam mengharmonisasi hasil revisi UU Pilkada. Ini menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya dalam pembuatan peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Semestinya pemerintah responsif terhadap hal ini. Karena penting revisi UU Pilkada segera diundangkan," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/6/2016).

(Baca: KPU Tantang DPR Tunjukkan Bukti Sering Ajak Bahas Revisi UU Pilkada)

Ia mengatakan, permasalahan paling krusial yang dihadapi ialah sulitnya penyelenggara pemilu dalam membuat peraturan penyelenggaraan. "Karena yang jadi masalah soal kebutuhan KPU dan Bawaslu untuk menyusun peraturan teknis penyelenggara," kata Fadli.

Menurut dia, jika pemerintah tidak segera mengundangkan akan berdampak pada lambatnya proses penyusunan peraturan. Karena dengan adanya revisi UU Pilkada, KPU akan banyak mengubah peraturan dengan mengikuti ketentuan yang ada.

Padahal, kata dia, KPU seharusnya membuat PKPU terkait rekuitmen PPS dan PPK yang akan mulai berlangsung 20 Juni. "Penyelenggaraan ad hoc kan harus segera dimulai beberapa hari lagi. Tapi PKPU nya belum ada," ujar dia.

"Masa tahapan pilkadanya sudah berjalan, masa Undang-Undangnya belum disahkan. Padahalkan, sudah disetujui," kata Fadli.

(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)

Fadli mengatakan, tugas KPU dalam merevisi PKPU bukanlah perkara mudah. Dalam hal ini, KPU membutuhkan waktu melakukan pembahasan internal. Selain itu harus berkonsultasi kepada DPR dan melakukan uji publik.

Menurut Fadli, ada beberapa PKPU yang harus direvisi. Misalnya, terkait metode kampanye, batas sumbangan, dan pembatasan dana kampanye.

"Itu mesti disesuaikan lagi. Karena ada substansi yang mesti diperbaiki," ujar dia.

Meskipun nantinya pembahasan PKPU rampung, tambah Fadli, namun dikhawatirkan hasilnya tidak dapat maksimal. Karena hal tersebut dilakukan di tengah tahapan pilkada yang telah berjalan.

Kompas TV Ade: RUU Pilkada Itu untuk Kepentingan RI!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com