Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Menteri Sosial, Terkait Penolakan IDI pada Hukuman Kebiri

Kompas.com - 11/06/2016, 20:41 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tidak mempersoalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak sebagai eksekutor suntik kebiri kimia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ketika Perppu sudah ditandatangani Presiden maka regulasi ini bersifat imperatif. Seluruh proses perundangan termasuk Perppu, kalau sudah ditanda tangani berarti sudah imperative," ujar Khofifah.

Pernyataan tersebut disampaikannya disela kunjungan meninjau kondisi distribusi dan ketersedian beras selama bulan Ramadhan, serta memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2016 bagi masyarakat di seluruh Indonesia yang dimulai di Pontianak, Sabtu (11/6/2016).

Khofifah menambahkan, sebagai negara demokrasi, tentu menghargai dan menghormati sejumlah pendapat ataupun penolakan dari keputusan itu.

Namun menurutnya jika Perppu itu sudah ditandatangani oleh Presiden, maka regulasi ini bersifat wajib untuk dilaksanakan.

Hukuman kebiri kimia merupakan hukuman tambahan dan diberikan khusus untuk pelaku paedofil yang sudah berkali-kali melakukan kejahatan seksual yang sama.

Menurutnya, adanya tanggapan yang beredar mengenai ketidakjelasan Perppu yang santer sekarang ini, tidak perlu lagi dipolemikkan.

Jika sudah di ranah hukum, apalagi bersifat wajib dengan dasar tanda tangan Presiden, maka hal itu merupakan kewenangan penegak hukum yakni Hakim dalam memutuskannya.

"Pada saat Hakim memberikan putusan pengadilan, pasti akan diikuti siapa eksekutornya. Jadi jangan khawatir pasti hakim sudah akan menunjuk siapa eksekutornya," jelasnya.

Dalam Perppu itu, para pelaku yang diberikan hukuman tambahan tidak hanya akan disuntik kebiri kimia saja, melainkan juga akan ditanamkan chip (kartu elektronik kecil) didalam tubuhnya.

Dengan chip ini, diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada, karena alat penerima (receiver) akan disebar dibanyak tempat.

“Chip itu akan ada receiver dibanyak tempat, ini yang sudah dilakukan di Korea Selatan. Jadi disini ada car free day atau ada mall, nanti ada receiver disitu," kata Khofifah.

"Nanti kalau yang ditanam chip, akan ketahuan, sehingga masyarakat bisa melakukan kewaspadaan. Ini untuk pelaku paedofil yang korbannya berkali–kali baru akan dijatuhkan hukuman tambahan," pungkasnya.  

Kompas TV IDI: Peraturan Donor Organ Belum Ada!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com