Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II: Bukan DPR yang Jegal Ahok, melainkan KPU

Kompas.com - 11/06/2016, 11:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menuturkan bukan pihaknya yang berusaha menjegal calon perseorangan dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan tersebut diungkapkannya berkaitan adanya pasal dalam revisi UU Pilkada tentang verifikasi dukungan calon perseorangan yang ramai dibincangkan, terutama di DKI Jakarta.

"Saya bilang yang menjegal Ahok bukan DPR, tapi KPU? Karena, soal verifikasi faktual itu 100 persen kami sadur dari PKPU (Peraturan KPU)," kata Lukman dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

Lukman menambahkan, DPR memasukkan norma-norma dari PKPU dan praktik verifikasi faktual memang bukan baru diterapkan saat ini.

(Baca: KPU Disarankan Gugat Aturan Verifikasi Faktual Calon Independen ke MK)

Ia menjelaskan, verifikasi juga bukan tiga hari melainkan 28 hari dan pihaknya sudah melakukan simulasi aturan tersebut di beberapa daerah.

Jika dihitung rata-rata penduduk yang perlu diverifikasi KPU dalam sehari, angkanya masih memungkinkan, yaitu rata-rata 40 orang di setiap desa.

Selain aturan mengenai verifikasi, lanjut dia, aturan yang dianggap menjegal calon perseorangan adalah formulir dukungan yang dikumpulkan harus sesuai dengan yang dikeluarkan KPU.

"Teman Ahok pasti akan bikin formulir ulang. Sementara di formulir KPU kan tidak ada kop surat Ahok," ujar dia.

(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumaro menegaskan KPU tak memiliki kepentingan untuk menjegal calon-calon tertentu dalam Pilkada. Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, KPU hanya merupakan pelaksana UUD.

Hasil pembahasan di DPR setelah diketuk palu maka baru akan diturunkan ke Peraturan KPU. Adapun terkait verifikasi faktual, lanjut dia, bukan 28 hari melainkan 14 hari.

Waktu 28 hari merupakan batas penyerahan dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum pendaftaran kepala daerah.

"Jadi, untuk Pilkada 2017, verifikasi dilaksanakan mulai 21 Agustus hingga 3 September," kata Sumarno.

(Baca: Muncul Gerakan "Cuti Sehari" untuk Verifikasi KTP Dukungan buat Ahok)

Jika dalam waktu yang ditentukan masih ada pendukung calon perseorangan yang tidak ditemukan, maka mereka diminta datang ke PPS paling lama dalam tiga hari. Jika tidak, dukungan akan dikatakan tidak memenuhi syarat.

Sedangkan mengenai keharusan formulir dukungan dengan format yang dikeluarkan KPU, Sumarno menjelaskan, dalam PKPU Nomor 9 memang disebutkan bahwa jika calon perseorangan memiliki formulir dukungan yang berbeda formatnya, ketika penyerahan ke KPU wajib diserahkan dalam format formulir KPU.

Namun, bukan berarti harus ada pencetakan ulang, melainkan hanya dilampirkan. Sebab, tak semua data dalam formulir dukungan bisa dengan mudah dipindahkan, misalnya tanda tangan pendukung.

"Jadi sama sekali tidak menyulitkan. Memfitnah itu dosa. Tidak mungkin KPU melakukan penjegalan. Yang punya kepentingan bukan KPU, KPU hanya wasit," ujar dia.

Kompas TV Syarat Calon Independen Ancam Demokrasi? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com