Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR: Sebut KPU Pembangkang, DPR Tunjukkan Keangkuhannya

Kompas.com - 10/06/2016, 17:17 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz membalikkan pernyataan anggota Dewan yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pembangkang terkait rencana KPU mengajukan judicial review atas revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Masykurudin justru menganggap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-lah yang tidak mengetahui produk undang-undang yang dihasilkan bisa diuji oleh berbagai pihak, termasuk KPU sebagai pelaksana.

KPU dinilai wajar menggugat isi revisi itu karena menempatkan penyelenggara pemilu tidak berdiri independen.

"Setiap produk UU yang dibuat selalu ada peluang untuk diuji materikan. Ini sama saja menunjukkan keangkuhan apabila dia mengatakan setiap pihak yang mengajukan uji materi disebut pembangkang," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

Ia mengatakan, sikap anggota DPR yang langsung menuduhkan KPU adalah pembangkang sebagai bentuk kepanikan. Oleh karena itu, Masykurudin pun mendukung langkah KPU mengajukan gugatan atas revisi UU Pilkada itu.

"Ini bentuk respons cepat KPU karena dinilai ada materi UU yang mengurangi kemandirian sejak awal. Nah, kesadaran inilah yang membuat anggota DPR tidak dapat profesional," ujar dia.

Masykurudin mengatakan, kemungkinan produk revisi UU Pilkada dibuat karena adanya kepentingan jangka pendek untuk mengakomodasi kepentingan DPR.

"Iya bisa saja pasal itu dibuat untuk mengakomodasi kepentingan DPR dan menghabisi kepentingan masyarakat," kata dia.

(Baca: Politisi PDI-P Anggap KPU Membangkang jika Uji Materi UU Pilkada ke MK)

Diberitakan sebelumnya, KPU berniat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil revisi UU Pilkada. KPU pun berniat mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan langkah serupa.

KPU memprotes salah satu pasal yang dianggap mengganggu independesi penyelenggara pemilu.

Di dalam Pasal 9 disebutkan soal bahwa dalam menyusun dan menetapkan peraturan dan pedoman teknis pemilihan, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam sebuah rapat dengar pendapat yang mengikat. Selain KPU, Bawaslu juga terikat pada aturan yang sama.

Kompas TV Sejumlah Pasal Bermasalah dalam UU Pilkada-Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com