Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Terobosan dalam RUU PKS untuk Hapus Kekerasan Seksual

Kompas.com - 10/06/2016, 15:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan, Azriana mengatakan, rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat dilihat sebagai upaya serius pemerintah untuk menghentikan kejahatan kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan pun mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa," kata Azriana dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2016).

Komnas Perempuan pun menyebut beberapa terobosan yang dapat dilakukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pertama, RUU Kekerasan Seksual tak hanya untuk menindak pelaku, juga terdapat pemulihan korban. Aturan itu mencegah berulangnya kekerasan seksual dengan melibatkan masyarakat dan korporasi.

Kedua, RUU Kekerasan Seksual mengatur pemulihan dan pemberdayaan korban.

"Agar korban kekerasan seksual dapat melanjutkan kehidupannya kembali," ucap Azriana.

Ketiga, RUU Kekerasan Seksual menawarkan mekanisme pembuktian yang memudahkan korban dalam proses penyidikan.

Keterangan korban diakui sebagai alat bukti sepanjang didukung oleh 1 alat bukti lainnya yang mengadopsi sistem pembuktian di UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Keempat, RUU Kekerasan Seksual memiliki beragam bentuk hukuman. Pidana pokok kurungan yang bergradasi dari rendah ke berat, dan restitusi (ganti rugi) yang diputuskan dalam putusan hakim.

"Termasuk pidana tambahan berupa kerja sosial, pembatasan ruang gerak pelaku, penyitaan benda, pengumuman putusan hakim, dan lainnya," tutur Azriana.

Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU PKS ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialis terkait kekerasan seksual," kata anggota Badan Legislasi Rieke Diah Pitaloka, saat rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

(Baca: Rieke Anggap RUU PKS Komprehensif untuk Atasi Kekerasan Seksual)

Kompas TV Indonesia Darurat Kejahatan Seksual?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com