JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialist terkait kekerasan seksual," kata Rieke di Jakarta, Senin (6/6/2016).
Rieke mengapresiasi upaya pemerintah yang mengeluarkan Perppu yang merupakan upaya perbaikan terhadap substansi UU Perlindungan Anak.
Namun menurut dia, fakta di lapangan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak, bahkan tidak hanya terjadi terhadap perempuan.
"Dengan demikian dibutuhkan suatu UU yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas, penanganan yang lebih komprehensif baik bagi korban, maupun pelaku, termasuk bagi keluarga," ujarnya.
Selain UU PKS, Rieke juga mengapresiasi revisi UU Aparatur Sipil Negara masuk dalam program prioritas.
Menurut Rieke, revisi RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sangat penting karena memuat ketentuan baru tentang Aparat Sipil Negara yang sifatnya mengubah ketentuan lama.
Namun dia mengatakan, UU ASN yang lama tidak mengatur tentang ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke peraturan yang baru.
"Akibat hal tersebut terjadi terindikasi tiadanya pengaturan yang jelas dan tegas terhadap Aparat Sipil Negara yang berstatus kontrak dan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun," ujarnya.
Hal itu menurut dia menyebabkan proses perekrutan yang sekarang sedang dilakukan pun tanpa ada kejelasan payung hukum, termasuk hak untuk memperoleh 5 jaminan sosial bagi Aparat Sipil Negara sesuai perintah UU SJSN dan BPJS.
Rieke mengatakan, Menkumham menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan ASN namun hal itu terwujud jika DPR menghendaki ada perubahan Pemerintah menerima usulan tersebut.
"Dengan demikian dua RUU di atas diterima dan telah disepakati menjadi Proleganas Priotitas 2016 bersama dengan delapan RUU lainnya yang telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dan Menkumham Yasona H. Laoly," ujarnya.
Dia menjelaskan langkah selanjutnya adalah Rapat Bamus atau rapat pimpinan pengganti Bamus menjadwalkan Paripurna dengan agenda menyepakati perubahan dan tambahan Prolegnas Prioritas 2016.
Menurut dia, Rapat Paripurna DPR untuk mengambil kesepakatan terhadap perubahan dan tambahan Prolegnas Prioritas 2016.
"Setelah itu diputuskan di Bamus atau rapat pimpinan pengganti Bamus apakah RUU tersebut dibahas di Komisi, Baleg, atau Pansus (gabungan komisi)," kata Rieke.
(Imam Budilaksono/ant)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.