Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Ajak Bawaslu Uji Materi UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 06/06/2016, 15:56 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

KPU akan menguji materi terkait pasal yang dianggap merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Gugatan akan didaftarkan setelah UU hasil revisi itu diberi nomor oleh pemerintah.

"Potensi judicial review sangat besar. Kami masih menunggu Undang-undang tersebut segera diberi nomer oleh pemerintah baru kami ajukan ke MK," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/6/2016).

KPU keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

"Kami masih bawa ke rapat pleno, keputusan memang belum ada. Tapi potensi untuk judicial review sangat besar, terutama Pasal 9," ujar Hadar.

Saat ditanya apakah KPU akan mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait uji materi tersebut, Hadar mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Bawaslu.

(baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

Namun, ia mengatakan, jika Bawaslu tidak menghendaki uji materi, maka hal tersebut tidak akan mengurungkan niat KPU untuk menguji pasal tersebut ke MK.

"Nanti kami bahas juga, kalau tidak mau juga nggak masalah. Kita kan bisa jalan sendiri-sendiri," kata Hadar.

Selain KPU, UU Pilkada yang baru juga mengatur soal kerja Bawaslu. Dalam Pasal 22B disebutkan, penyusunan dan penetapan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykirufin Hafidz mengatakan, KPU maupun Bawaslu memiliki kedudukan hukum untuk melakukan uji materi ke MK.

Menurut dia, peluang KPU dan Bawaslu untuk menang cukup besar. Pasalnya, aturan tersebut bakal memengaruhi kerja kedua lembaga independen tersebut.

Masykirufin mengatakan, KPU juga perlu mengajukan uji materi pasal lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu.

Contoh lain, aturan verifikasi faktual calon perseorangan yang hanya diberi waktu 14 hari untuk mengadakan sensus dan tiga hari untuk mendatangkan pendukung ke Panitia panitia pemungutan suara (PPS).

(baca: KPU Keberatan Masa Klarifikasi Pendukung Calon Perseorangan Hanya Tiga Hari)

Hal tersebut juga dinilai merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu serta menutup celah demokrasi kepada pasangan calon perseorangan dan pemilih.

"Jangan sampai nyata-nyata telah mendukung lalu dikatakan hangus karena masalah teknis, yang seharusnya bisa diatur dalam PKPU," ujar dia.

"Jangan sampai (KPU dan Bawaslu) tidak independen dan hasilnya merugikan pemilih. Ini pasti celah untuk DPR melebarkan kepentingan politisnya," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com