Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Aksi Terorisme Minta UU Antiterorisme Perhatikan Hak Korban

Kompas.com - 31/05/2016, 16:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk mengakomodasi hak korban aksi terorisme melalui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pembina Yayasan Penyintas Indonesia (komunitas korban terorisme), Vivi Normasari, dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR RI mengatakan, pihak korban menginginkan agar UU Antiterorisme ke depannya mampu menyentuh aspek korban.

Setidaknya, dalam mendapatkan hak fasilitas kesehatan.

"Kami (korban terorisme di Bali dan Jakarta) tidak merasa ada kehadian negara yang merangkul kami minimal untuk fasilitas kesehatan," ujar Vivi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ,Selasa (31/5/2016).

Vivi membagikan cerita dirinya yang merupakan korban Bom JW Mariott. Selama tiga bulan, ia ditangani atau dibiayai oleh komite Mariott.

Begitu pula dengan bom Kuningan dimana lembaga asal Australia, AusAid, turut membiayai pengobatan korban empat hari setelah kejadian. Uang sejumlah Rp 4 miliar digelontorkan.

Gelontoran bantuan dana terus berlanjut hingga mereka putus masa mengobatan setelah empat tahun, karena dana habis.

"Setelah empat tahun kan mereka perlu recovery, enggak ada sama sekali (bantuan pemerintah). Kami pontang panting cari donatur untuk cari dukungan," kata Vivi.

Vivi menambahkan, dari kisah 822 korban yang masih hidup bahkan tak ada yang mengucapkan terima kasih pada pemerintah atas bantuan yang diberikan, karena memang tidak ada bantuan.

Adapun total korban terorisme bom Bali dan Jakarta semuanya berjumlah 1.906 korban.

Sementara itu, turut hadir dalam kesempatan tersebut korban bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Sudarsono Hadi Siswoyo.

Ia mengeluhkan penanganan lambat yang diberikan pemerintah. Ketika ledakan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, penanganan terhadap korban baru dilakukan pada pukul 24.00 WIB.

Lambatnya penanganan itu lah yang menurutnya menjadi alasan banyak korban meninggal pada peristiwa tersebut.

"Kami minta beberapa pasal agar korban lebih diperhatikan detail dengan pokok-pokok permasalahannya," kata Sudarsono.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com