JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme.
Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah yang diikuti Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Komisi serta Alat Kelengkapan Dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/12/2016) sore.
"Revisi UU Terorisme semuanya sudah setuju untuk diagendakan dalam bentuk pansus," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai rapat Pansus.
Nantinya, kata Agus, pansus ini akan diisi oleh gabungan anggota Komisi I DPR yang membidangi masalah militer dan pertahanan serta Komisi IIII DPR yang membidangi hukum dan keamanan.
Namun, hingga saat ini, pimpinan hingga anggota pansus belum ditentukan. Nantinya, Komisi I dan III lah yang akan menentukan anggota mereka untuk ditempatkan di dalam pansus.
"Belum ditentukan sekarang," ucap Agus.
Revisi UU Antiterorisme menjadi langkah pemerintah pasca-peristiwa teror di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, 14 Januri 2016 lalu.
Pemerintah memasukkan sejumlah perubahan di dalam draf itu.
Perubahan itu antara lain perpanjangan waktu penahanan terduga teroris, pencabutan status kewarganegaraan bagi mereka yang berperang untuk kepentingan negara lain, izin penyadapan kepada kelompok terduga teroris cukup dikeluarkan hakim pengadilan.
Selain itu, draf RUU Antiterorisme ini juga memuat perluasan penindakan aparat hukum terhadap kelompok terduga teroris mulai dari tahap persiapan aksi teror.
Pemerintah juga memasukkan usulan agar terduga teroris dan mantan terpidana teroris beserta keluarganya turut dipantau dan sekaligus dilakukan rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.