JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur The Indonesia Human Rights Monitor atau Imparsial, Al Araf, meminta pemerintah menetapkan penjaminan perlindungan hak asasi manusia dalam rencana revisi Undang-Undang Antiterorisme.
Menurut Al Araf, agenda revisi UU Antiterorisme sebaiknya tidak memberi kewenangan yang berlebih kepada aparat negara.
Apalagi, dalam UU No 15 tahun 2003 telah memberikan kewenangan begitu luas, sebaliknya justru lemah dalam memberikan jaminan perlindungan HAM terhadap warga negara.
"Hukum berfungsi untuk mendefinisikan dan mengatur pelaksanaan kewenangan negara," ujar Al Araf dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
"Dengan pengaturan kewenangan, hukum melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan abuse of power," kata dia.
Al Araf berpendapat, ada beberapa poin perubahan yang harus diperhatikan pemerintah agar revisi UU Antiterorisme sesuai dengan perlindungan hak-hak warga negara.
Menurut dia, UU harus mencakup mekanisme rehabilitasi terhadap korban salah tangkap, pemenuhan hak terduga teroris untuk didampingi pengacara sejak penangkapan, mekanisme pengawasan aparat negara, formulasi deradikalisasi dan akuntabilitas penanggulangan terorisme.
Selain itu, karena terorisme merupakan persolan yang kompleks, maka pengaturan terorisme tidak akan memadai jika hanya dilakukan dalam satu undang-undang saja.
"Pemerintah juga perlu mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam konvensi internasional tentang terorisme, misalnya dalam hal pengaturan senjata api dan bahan peledak," ucapnya.
Ia pun tidak menyetujui apabila Badan Intelijen Negara memiliki kewenangan untuk menangkap karena mereka bukan bagian dari aparat penegak hukum.
Menangani terorisme dengan memberikan kewenangan penangkapan kepada BIN, menurut Araf, rentan dengan praktik kekerasan yang sulit untuk diungkap ke publik.
"Sebaiknya UU Antiterorisme jangan diletakkan sebagai model war on terrorism seperti Amerika Serikat. Jangan ciptakan Guantanamo di Indonesia," kata dia.
Al Araf pun meminta implementasi penanggulangan terorisme harus diawasi oleh DPR.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan penanggulangan terorisme harus dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan warga negara dan keamanan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.