Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Hakim di Bengkulu, KPK Sita 2 Mobil dan Uang Rp 500 Juta

Kompas.com - 27/05/2016, 20:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil dan uang berjumlah Rp 500 juta dalam penggeledahan sembilan tempat di Bengkulu.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dua hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

"Dengan dilakukannya geledah di rumah tersangka Badaruddin Amsori Bachsin (BAB), maka terdapat sembilan lokasi yang digeledah," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Jumat (27/5/2016).

Kendaraan yang disita adalah 1 unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Janner Purba dan 1 unit mobil Toyota Yaris milik tersangka Syafri Syafii. Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu.

Sementara, terkait uang Rp 500 juta, uang tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah dinas tersangka JP.

"Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini akan dilakukan di Jakarta pada pekan depan," kata Yuyuk.

Beberapa tempat lain yang digeledah, yakni Kantor Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang, dan rumah dinas tersangka Janner Purba.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Toton, dan Kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu, yang menjadi tempat tersangka Edi Satroni bekerja. Rumah milik Edi juga digeledah.

Kemudian, penyidik menggeledah rumah tersangka Syafri Syafii, dan Kantor Korpri, yang menjadi tempat Syafri bekerja.

Tempat terakhir yang digeledah KPK adalah rumah milik Panitera PN Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Janner dan Toton merupakan hakim pada Pengadilan Tipikor. Sementara Syafri dan Edi, masing-masing merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus.

Kelima orang tersebut, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompas TV KPK Geledah Rumah Hakim Toton
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com