Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Group Laporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Bareskrim atas Tuduhan Salah Gunakan Wewenang

Kompas.com - 20/05/2016, 14:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lion Group melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, Senin 16 Mei 2016.

Bareskrim Polri pun menindaklanjuti laporan PT Lion Group terkait surat pembekuan izin rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan dari Kemenhub pada 11 Mei 2016.

"Pihak Lion melaporkan petinggi dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini perhubungan udara, dilaporkan penyalahgunaan wewenang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Agus mengatakan, saat ini Bareskrim Polri masih mempelajari laporan itu. Jika sudah ditemukan alat bukti yang cukup, dalam waktu dekat polisi akan mengambil langkah lebih lanjut.

"Mekanisme yang ada, laporan diterima dan dipelajari unsur-unsurnya. Kami dalami, baru lakukan langkah-langkah lebih lanjut," ujar Agus.

Untuk mencari alat bukti itu, pihaknya akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dari Lion Group dan Kemenhub.

Polisi tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa ada penyalahgunaan wewenang karena belum ada bukti penguatnya.

Sebelumnya, Kemenhub membekukan rute Lion Air setelah adanya insiden mogok pilot maskapai itu dan berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan.

Pembekuan izin oleh Kemenhub dinilai tak masuk akal. (Baca juga: Lion Air Melawan Sanksi)

Laporan dari PT Lion Group dengan Nomor LP/512/V/2016 itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup Harris Arthur Hedar.

Laporan ke polisi itu juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016, atau satu hari setelah laporan ke polisi.

Kompas TV Tolak Sanksi, Lion Air Lawan Kemenhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com