JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief membantah adanya berita acara pemeriksaan (BAP) yang bocor ke publik.
Syarief meyakini bahwa informasi bocornya BAP terkait kasus suap reklamasi, bukan berasal dari internal KPK.
"Saya sudah cek di Kantor KPK, tidak ada kebocoran sedikit pun dari KPK soal BAP," ujar Syarief saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Syarief mengatakan, selama penyidikan, BAP hanya dipegang oleh penyidik dan kuasa hukum tersangka.
(baca: KPK Pelajari Barter Tambahan Kontribusi Bagi Pengembang Reklamasi)
Sementara, mengenai isi BAP, hal itu dapat diketahui publik saat dibahas dalam persidangan pokok perkara.
Syarief mengatakan, KPK juga tidak dapat menjamin bahwa informasi yang bocor tersebut sesuai fakta penyidikan.
"Kami tidak tahu sumber itu dari mana, soal akurasi itu juga harus diketahui setelah di persidangan," kata Syarief.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya meminta KPK menyelidiki penyidik lembaga itu yang membocorkan hasil penyidikan ke media.
Pernyataan itu disampaikan Ahok untuk menanggapi pemberitaan di salah satu media yang menyebut ada barter dana penggusuran dan proyek Pemerintah Provinsi DKI dengan penurunan kontribusi pengembang proyek reklamasi. Barter itu melibatkan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) dengan Pemprov DKI.
"Saya akan gugat, lu dapat darimana tulisan ini. Karena ini penggirangan opini yang bagi saya, ini bajingannya luar biasa. Saya enggak tahu siapa yang bikin ini," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (13/5/2016).
Pemberitaan itu menyebut adanya barter dana penggusuran Kalijodo dengan penurunan kontribusi pengembang proyek reklamasi. Informasi itu dikatakan bersumber dari salah seorang penyidik di KPK.
(Disebut Terima Rp 392 Miliar, Ahok Berencana Gugat Agung Podomoro.)
Ahok menilai, penyidik seharusnya tidak boleh membocorkan hasil penyidikan ke publik. Ia kemudian menyinggung kasus yang pernah menjerat Ketua KPK era sebelumnya yang pernah membocorkan hasil penyidikan ke publik.
"Kan di berita ditulis dari penyidik, informan di KPK, ditulis sama Tempo. Berarti Tempo punya informan di KPK. Tapi aku enggak tahu, penyidik enggak ngeluarin kertas ini lho ke aku? Berarti ini siapa yang fitnah? Kamu ingat enggak Abraham Samad kenapa dipecat? Karena membocorkan BAP (berita acara pemeriksaan), sprindik. Kok Tempo bisa dapat ini?" kata dia.