Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Dua Anggota Densus 88 Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan Keluarga Siyono

Kompas.com - 16/05/2016, 15:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kekecewaannya pada hasil persidangan etik terhadap anggota Detasemen Khusus 88 Polri terkait tewasnya seorang terduga teroris asal Klaten, Siyono.

Wakil Koordinator Divisi Advokasi Kontras, Yati Andriyani, mengatakan bahwa keputusan sidang etik tersebut dinilai masih jauh dalam memberikan rasa keadilan terhadap keluarga Siyono.

"Kontras telah melakukan pemantauan dan kami menilai hasil sidang kode etik sama sekali tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, jauh dari penyelesaian kasus yang konkret," ujar Yati saat memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Yati menambahkan, putusan tersebut jauh dari pemenuhan hak keadilan bagi korban dan keluarganya, mengingat proses persidangan etik dilakukan secara tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik.

(Baca: Polri Anggap Tak Ada Kesengajaan Dua Anggota Densus 88 Membunuh Siyono)

Tidak hanya itu, Majelis Etik juga melarang ayah dari Siyono, Marso Diyono, untuk didampingi kuasa hukum saat akan memberikan kesaksian dalam persidangan etik tersebut.

"Tidak ada upaya pertanggungjawaban, yang terjadi justru ada upaya menutupi kasus kematian Siyono. Kami berharap mekanisme internal bisa selesaikan kasus, tetapi justru ada usaha melindungi anggota Densus yang diduga melakukan pelanggaran," kata Yati.

Sebelumnya, Majelis Etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan sanksi etik terhadap dua anggota Densus 88 yang mengawal Siyono, yakni AKBP T dan Ipda H.

Keduanya dianggap lalai dalam mengawal Siyono. (Baca: Langgar Etika, Dua Anggota Polri yang Kawal Siyono Dipindah dari Densus)

Pelanggaran pertama yang mereka lakukan ialah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.

Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, satu sopir, dan satu orang duduk di sampingnya. Kelalaian kedua ialah karena Siyono tidak diborgol. Keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.

(Baca: Tak Terima Dijatuhi Sanksi di Kasus Siyono, Dua Anggota Densus Ajukan Banding)

Oleh karena itu, keduanya dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada atasan satuan mereka.

Keduanya juga didemosi tidak percaya. Artinya, keduanya dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lain. AKBP T dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.

Kompas TV Anggota Densus Salah Lakukan Prosedur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com