Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Komarudin dan Setya Novanto Dilaporkan ke Komite Etik Munaslub

Kompas.com - 06/05/2016, 20:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite Etik Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar Laurence Siburian mengaku, pihaknya mendapat aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ade Komarudin dan Setya Novanto.

Ade diadukan terkait penandatanganan pernyataan tidak akan maju sebagai calon ketua umum Golkar.

Adapun, Novanto diadukan dalam hal dugaan pelanggaran etika terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia. (baca: Disinggung soal Syarat Tak Tercela Calon Ketum Golkar, Novanto Hanya Diam)

"Dua itu termasuk yang akan kami periksa. Ya tunggu saja, kami akan bentuk majelisnya dan kami sidangkan. Apa nanti masuk ke dalam kualifikasi pelanggaran kode etik atau tidak, nanti akan kami putuskan," ujar Laurence di Kantor DPP Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/5/2016).

Jika terbukti, bentuk sanksinya bermacam-macam. Untuk pelanggaran dengan kategori rendah, majelis sidang dapat memberikan sanksi pemberian surat tertulis bahwa telah melakukan tindakan pelanggaran sekaligus perjanjian supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Sanksi skala sedang, misalnya diberhentikan dari kepanitian atau pencalonan. Adapun, sanksi kategori berat, misalnya didiskualifikasi dari pencalonan atau pencabutan hak suara serta dikeluarkan dari kepanitiaan.

(baca: "Curhat" Akbar Tandjung yang Tak Dilibatkan dalam Munaslub Golkar)

"Meskipun bakal-bakal calon ini sudah ditetapkan dan disahkan sebagai calon di Munaslub, tapi apabila dalam proses ada laporan atau aduan berdasarkan bukti yang sah, maka tidak mustahil bakal calon itu akan didiskualifikasi," ujar dia.

"Untuk kader yang terbukti money politics, misalnya. Dia perantara, ngatur-ngatur, kasih uang, itu juga dapat hukuman tidak boleh masuk ke struktur kepengurusan selama satu periode. Kami mau yang bersih," lanjut Laurence.

Aturan tegas tersebut bertujuan mengawal Munaslub Golkar agar berjalan tidak hanya sukses, tetapi juga berkualitas.

Novanto sebelumnya tersangkut kasus "papa minta saham" dalam skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Dalam proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, sebanyak sembilan anggota menyatakan Novanto terbukti melanggar kode etik kategori sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR. (Baca: Sidang MKD dan Skenario Setya Novanto Dianggap Menipu Rakyat)

Adapun enam anggota MKD menyatakanNovanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel. Namun, tak ada keputusan apa pun MKD terkait kasus tersebut.

Adapun terkait sangkaan pemufakatan jahat dalam kasus itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengendapkannya dengan alasan belum cukup bukti. (Baca: Jaksa Agung Akui Mengendapkan Kasus Pemufakatan Jahat)

Adapun Ade, mengaku tidak membaca surat perjanjian yang ditandatanganinya menjelang penunjukan sebagai ketua DPR RI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com