Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Komarudin dan Setya Novanto Dilaporkan ke Komite Etik Munaslub

Kompas.com - 06/05/2016, 20:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite Etik Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar Laurence Siburian mengaku, pihaknya mendapat aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ade Komarudin dan Setya Novanto.

Ade diadukan terkait penandatanganan pernyataan tidak akan maju sebagai calon ketua umum Golkar.

Adapun, Novanto diadukan dalam hal dugaan pelanggaran etika terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia. (baca: Disinggung soal Syarat Tak Tercela Calon Ketum Golkar, Novanto Hanya Diam)

"Dua itu termasuk yang akan kami periksa. Ya tunggu saja, kami akan bentuk majelisnya dan kami sidangkan. Apa nanti masuk ke dalam kualifikasi pelanggaran kode etik atau tidak, nanti akan kami putuskan," ujar Laurence di Kantor DPP Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/5/2016).

Jika terbukti, bentuk sanksinya bermacam-macam. Untuk pelanggaran dengan kategori rendah, majelis sidang dapat memberikan sanksi pemberian surat tertulis bahwa telah melakukan tindakan pelanggaran sekaligus perjanjian supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Sanksi skala sedang, misalnya diberhentikan dari kepanitian atau pencalonan. Adapun, sanksi kategori berat, misalnya didiskualifikasi dari pencalonan atau pencabutan hak suara serta dikeluarkan dari kepanitiaan.

(baca: "Curhat" Akbar Tandjung yang Tak Dilibatkan dalam Munaslub Golkar)

"Meskipun bakal-bakal calon ini sudah ditetapkan dan disahkan sebagai calon di Munaslub, tapi apabila dalam proses ada laporan atau aduan berdasarkan bukti yang sah, maka tidak mustahil bakal calon itu akan didiskualifikasi," ujar dia.

"Untuk kader yang terbukti money politics, misalnya. Dia perantara, ngatur-ngatur, kasih uang, itu juga dapat hukuman tidak boleh masuk ke struktur kepengurusan selama satu periode. Kami mau yang bersih," lanjut Laurence.

Aturan tegas tersebut bertujuan mengawal Munaslub Golkar agar berjalan tidak hanya sukses, tetapi juga berkualitas.

Novanto sebelumnya tersangkut kasus "papa minta saham" dalam skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Dalam proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, sebanyak sembilan anggota menyatakan Novanto terbukti melanggar kode etik kategori sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR. (Baca: Sidang MKD dan Skenario Setya Novanto Dianggap Menipu Rakyat)

Adapun enam anggota MKD menyatakanNovanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel. Namun, tak ada keputusan apa pun MKD terkait kasus tersebut.

Adapun terkait sangkaan pemufakatan jahat dalam kasus itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengendapkannya dengan alasan belum cukup bukti. (Baca: Jaksa Agung Akui Mengendapkan Kasus Pemufakatan Jahat)

Adapun Ade, mengaku tidak membaca surat perjanjian yang ditandatanganinya menjelang penunjukan sebagai ketua DPR RI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com