Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2016, 07:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir dua bulan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti berada dalam pelarian.

Mulanya ia kabur ke Malaysia, kemudian dikabarkan berpindah ke Singapura. Belakangan, muncul kabar La Nyalla kembali ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta.

Namun, kabar terakhir dibantah pengacaranya, pihak imigrasi, dan kepolisian. Keberadaan La Nyalla saat ini pun belum berhasil dideteksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung meminta La Nyalla agar segera pulang saja dan menyerahkan diri.

"Kami imbau dia lah, supaya pulang. Buat apa juga dia lama-lama di sana. Semua yang lari, ketangkap kok," ujar Maruli saat dihubungi via telepon, Rabu (4/5/2016).

Menurut Maruli, izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura sudah habis dan bisa segera dideportasi. Percuma bila Ketua Umum PSSI itu bertahan di Singapura karena paspornya pun sudah dicabut.

"Jadi peribahasa mengatakan sepintar-pintarnya tupai melompat, pasti terjatuh. Sejauh-jauhnnya orang lari, pasti akan ketangkap. Kembalilah La Nyalla. Malu kan. Kalau dia memang tidak salah, kenapa mesti lari?" Kata Maruli.

Tak bisa diekstradisi

Maruli berharap itikad baik Pemerintah Singapura untuk membantu memulangkan La Nyalla seperti yang dilakukan Singapura terhadap terpidana kasus Bank Century, Hartawan Aluwi.

Meski melalui jalur deportasi, namun antara Indonesia dan Singapura belum terjalin perjanjian ekstradisi.

Hal tersebut juga dikeluhkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut dia, Singapura tidak pernah mau teken perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Padahal, kerja sama ekstradisi dengan Singapura menjadi sangat penting bagi Indonesia karena negeri Merlion itu menjadi negara favorit bagi warga negara Indonesia yang terlibat kasus pidana untuk melarikan diri.

Sprindik "bertubi-tubi"

Status tersangka La Nyalla sempat hilang lantaran memenangkan gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Hakim praperadilan menganggap La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam perkara itu. (Baca: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)

Halaman:


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com