JAKARTA, KOMPAS.com — Beredar kabar Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali ke Indonesia, Selasa (3/5/2016) siang.
Namun, pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero, membantah kabar tersebut.
"Kata siapa itu? Saya tidak tertarik (menanggapi). Itu kan hoax, ngapain," ujar Togar saat dihubungi, Selasa.
Meski dirinya pengacara La Nyalla, Togar mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini. Kabar terakhir menyebutkan La Nyalla kabur ke Singapura.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengaku tidak mendapatkan informasi kepulangan La Nyalla.
"Kami lagi tunggu informasi sebenarnya dari pihak Pemerintah Singapura. Kalau sampai saat ini, pihak Imigrasi belum dapat informasi terkait penangkapan itu," kata Heru.
Jawaban serupa dilontarkan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Ketut Untung Yoga. Ia mengaku juga mendapatkan informasi tersebut dari selentingan kabar.
"Pas saya cek-cek, tidak ada. Itu baru info-info perkiraan. Kami sudah cek di pos-pos itu belum ada," kata Untung.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kepulangan La Nyalla ke Indonesia belum dapat dipastikan.
"Kita lihat saja nanti. Sesuatu yang belum pasti tidak boleh kami sampaikan," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa siang.
Mantan politisi Partai Nasdem tersebut meminta publik untuk memantau perkembangan kepulangan La Nyalla dalam satu atau dua hari mendatang.
(Baca: La Nyalla Pulang ke Indonesia Hari Ini?)
La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim 2012 pada 16 Maret lalu.
Melalui Bandara Halim Perdanakusuma, dia terpantau terbang ke Malaysia. Beberapa waktu kemudian, dia terpantau pindah ke Singapura.
La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.
Kuasa hukum La Nyalla sempat memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka yang diberikan Kejati Jatim. Namun, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama pada 12 April.
Kali ini, ia dikenakan tuduhan pencucian uang. Pihak La Nyalla juga kembali mengajukan gugatan atas praperadilan.