JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku sempat mendengar kabar Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla akan pulang ke Indonesia.
Namun, ia belum memastikan waktunya. (Baca: Jaksa Berharap Singapura Bantu Pulangkan La Nyalla)
"Ada informasi demikian, tetapi masih dalam paparan informasi ya. Rencana mau ke Jakarta, tetapi masih katanya," ujar Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Arminsyah mengatakan, cepat atau lambat, La Nyalla pasti akan kembali ke Indonesia karena paspornya telah dicabut.
Dengan demikian, keberadaan La Nyalla di Singapura dianggap ilegal.
"Tetapi, kita belum dapat berita lebih lanjut lagi mengenai keberadaannya. Dalam dua atau tiga hari, kita berdoa La Nyalla pulang saja," kata Arminsyah.
(Baca: Pengacara, Imigrasi, dan Polri Bantah Kepulangan La Nyalla ke Indonesia)
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kepulangan La Nyalla ke Indonesia belum dapat dipastikan.
Ia meminta publik untuk memantau perkembangan kepulangan La Nyalla dalam satu atau dua hari mendatang.
"Kita lihat saja nanti. Sesuatu yang belum pasti tidak boleh kami sampaikan," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa siang.
La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim 2012 pada 16 Maret lalu.
Melalui Bandara Halim Perdanakusuma, dia terpantau terbang ke Malaysia.
Beberapa waktu kemudian, dia terpantau pindah ke Singapura.
La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.
Kuasa hukum La Nyalla sempat memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka yang diberikan Kejati Jatim.
Namun, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama pada 12 April 2016.
Kali ini, ia dikenakan tuduhan pencucian uang. Pihak La Nyalla juga kembali mengajukan gugatan praperadilan.