BANTEN, KOMPAS.com - Desakan ratusan elemen masyarakat sipil kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) direspon positif oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Zulkifli mengaku sependapat dengan desakan tersebut. Dia menganggap RUU PKS harus secepatnya dibahas agar kasus pemerkosaan seperti yang dialami oleh siswi SMP di Bengkulu berinisial YN tidak terulang kembali.
"Fraksi saya sudah sepakat saat masa sidang nanti akan memprioritaskan pembahasan RUU PKS agar kasus itu tidak terulang," ujar Zulkifli usai melakukan tatap muka dengan Kepala Desa se-Kabupaten Serang di kantor Kepala Desa Sindangheula, kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (4/5/2016).
Zulkifki mengatakan bahwa peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa siswi SMP berinisial YN merupakan tindakan yang tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan.
Dia juga mendesak aparat penegak kepolisian menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.
"Saya setuju RUU PKS segera disahkan agar perlindungan kepada korban dan sanksi terhadap pelakunya semakin jelas," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 118 organisasi masyarakat sipil mendesak Pemerintah Joko Widodo untuk segera bertindak dalam merespon kasus kekerasan tersebut karena dinilai sebagai sebuah kondisi darurat nasional.
Pemerintah diminta harus bertanggung jawab dengan segera membentuk payung hukum untuk mencegah dan perlindungan, khususnya bagi perempuan dan anak, dari tindak kekerasan seksual.
(Baca: Kondisi Darurat, DPR Didesak Rancang UU soal Penghapusan Kekerasan Seksual)
Selain itu, Pemerintah dan DPR pun didesak untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2016.