Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual Meningkat, RUU PKS Didesak Segera Disahkan

Kompas.com - 03/05/2016, 13:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP di Bengkulu berinisial YN (14) menimbulkan reaksi keras dari banyak elemen masyarakat.

Sebanyak 118 organisasi masyarakat sipil mendesak Pemerintah Joko Widodo untuk segera bertindak dalam merespons kasus kekerasan tersebut karena dinilai sebagai kondisi darurat nasional.

Aktivis dari Organisasi Perempuan, Mahardika, Lathiefah Widuri Retyaningtyas mengatakan, Pemerintah harus bertanggung jawab dengan segera membentuk payung hukum untuk mencegah dan perlindungan, khususnya bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.

Tyas mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2016.

(Baca: Polisi Ringkus 12 Pemuda Perkosa Siswi SMP Berprestasi, Dua Orang Buron)

"Butuh segera payung hukum untuk kekerasan seksual. Pemerintah harus segera mengesahkan RUU PKS, jika semakin ditunda akan semakin banyak korban," ujar Tyas saat jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Tyas menuturkan, Kasus yang menimpa YN di Bengkulu menunjukkan bahwa siapapun dapat menjadi korban dan pelaku kekerasan.

Kekerasan pun bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat-tempat yang dianggap aman. (baca: #NyalaUntukYuyun, Simpati untuk Siswi SMP yang Tewas Diperkosa 14 Pemuda)

Dia pun menganggap instrumen hukum yang digunakan dalam menangani kekerasan seksual melalui pasal pencabulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mampu menjadi solusi yang efektif.

Terbukti dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016, kasus kekerasan seksual naik menjadi peringkat kedua dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Bentuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal adalah perkosaan, yakni sebanyak 2.399 kasus.

(baca: Para Pelaku Tenggak Miras sebelum Perkosa dan Bunuh Siswi SMP di Rejang Lebong)

Oleh karena itu, Tyas memandang perlunya sebuah payung hukum yang berperspektif terhadap korban dan tidak menempatkan korban (perempuan) sebagai pihak yang disalahkan.

"Negara harus bertanggungjawab karena kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Salah satunya dengan RUU PKS karena diatur lebih detail penanganan kasus kekerasan seksual dan tentunya berpihak pada korban," kata dia.

Lebih lanjut, Tyas menekankan saat ini masyarakat luas memiliki tanggung jawab untuk membangun solidaritas antikekerasan seksual dan terus mengkampanyekan bahwa perempuan memiliki hak atas tubuhnya untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

"Melawan kekerasan terhadap perempuan harus digalakan karena perempuan punya hak atas tubuhnya," kata Tyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com