Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik Munaslub Anggap Setya Novanto Tak Pernah Kena Sanksi MKD

Kompas.com - 03/05/2016, 20:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon ketua umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai tak akan terganjal syarat tak tercela meski pernah tersangkut kasus dugaan pencatutan nama Presiden di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Komite Etik Musyawarah Nasional Partai Golkar berpendapat, MKD tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada Novanto dalam kasus tersebut.

"MKD setahu saya kemarin kan enggak ada putusan. Itu persoalannya," kata Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menjelang sidang putusan tersebut, mayoritas hakim menjatuhkan vonis berupa sanksi sedang bagi Novanto, yakni memberhentikannya dari Ketua DPR RI.

Namun, sebelum vonis dijatuhkan, Novanto sudah lebih dulu mengirimkan surat pengunduran dirinya dari posisi Ketua DPR.

Akhirnya, MKD memutuskan menerima pengunduran diri Novanto dan menutup kasus tersebut. Tak ada sanksi yang dibacakan dalam putusan itu.

"Kalau kemarin ada putusan, itu jadi pertimbangan kami," ujar Lawrence.

Terkait syarat tak tercela ini, Lawrence justru menyoroti rekam jejak bakal calon ketua umum Partai Golkar lainnya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Dia menilai Tommy tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon ketua umum Partai Golkar karena sudah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin.

"Pak Tommy itu sudah jelas divonis lebih dari 5 tahun. Jadi itu ya sudah pasti juga kita harus ikuti hukum negara. Kalau sudah 5 tahun kan enggak bisa berkarir di bidang politik," kata Lawrence.

Lawrence juga menyoroti bakal calon lainnya, Ade Komarudin, yang sempat menandatangani kesepakatan bermaterai tak maju calon ketua umum Golkar.

Menurut Lawrence, Komite Etik saat ini tengah mendiskusikan apakah sikap Ade yang melanggar komitmen itu masuk kategori tak tercela atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com