Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik PPP Dianggap Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

Kompas.com - 03/05/2016, 18:32 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio mengatakan bahwa terbuka ruang pemakzulan bagi Presien Joko Widodo terkait kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Agung, pemakzulan dapat terjadi karena pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tidak mentaati hukum.

"UUD 1945 kan mengatakan kalau negara berdasarkan atas hukum. Turunannya kan UU Partai Politik yang sudah mengatur," kata Agung usai diskusi di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurut dia, keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy tidak miliki dasar hukum. Kepengurusan yang disahkan tersebut hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Yasonna, kata dia, menghiraukan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Partai Politik.

Agung mengingatkan, putusan Mahkamah Agung lebih tinggi dibanding SK Menteri. Menurut dia, Yasonna seharusnya mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.

(baca: Ruki, Tommy, dan Tokoh Profesional di Kepengurusan Diharapkan Dongkrak Suara PPP)

"Otomatis Djan disahkan karena ada putusan MA. Karena pemerintah hanya bersifat administratif," ucapnya.

Meski demikian, tambah Agung, pemakzulan Presiden hanya dapat terjadi jika mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen. (Baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

"Sejauh ini saya lihat mayoritas tidak mengarah kesana. Setidaknya partai pendukung pemerintah di parlemen. Walau ada potensi, tapi tidak besar," ucap Agung.

Menurut Agung, hal itu dikarenakan mayoritas anggota parlemen tidak tertarik dengan isu kisruh kepengurusan PPP.

Djan Faridzmerasa masih sah menjabat Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. Djan menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.

(Baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)

Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)

Djan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Kompas TV SK Kepengurusan Sah, PPP Akan Islah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com