Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan

Kompas.com - 27/04/2016, 13:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses mediasi antara Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta dengan pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016), sempat diwarnai keributan.

Ketidakhadiran Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1 dalam proses mediasi merupakan penyebabnya.

Pantauan di lokasi, proses mediasi berlangsung secara tertutup. Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, terlihat hadir dalam proses mediasi tersebut.

Sementara, Presiden Jokowi diwakili oleh pihak Sekretariat Negara.

Setelah kurang lebih menggelar pertemuan tertutup selama sepuluh menit, secara tiba-tiba kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat, naik pitam saat berbicara dengan perwakilan Setneg.

"Silahkan sampaikan itu kepada Presiden," kata Humphrey.

Teriakan Humphrey sontak membuat sejumlah orang yang berada di luar ruang mediasi berusaha untuk melihat situasi di dalam melalui bilik kaca yang terdapat di pintu.

Namun, keributan tersebut berlangsung cukup singkat, setelah mediator berupaya untuk menenangkan masing-masing pihak. Tak selang berapa lama, masing-masing pihak telah saling bersalaman.

Dijumpai usai mediasi, Humphrey mengatakan, bahwa keributan tadi disebabkan karena ketidakhadiran Presiden Jokowi. (baca: Pengacara Djan: Masa Presiden Tak Beriktikad Baik? Sangat Memalukan)

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1), disebutkan jika para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Menurut dia, dalam pertemuan mediasi sebelumnya, pihak Setneg telah berjanji akan menghadirkan Presiden Jokowi pada proses mediasi hari ini. Namun, janji tersebut tak dapat dipenuhi mereka.

(baca: Djan Faridz Akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Pemerintah dengan Satu Syarat)

"Ini sangat berdampak buruk terhadap nama Presiden. Karena itu, kepada mediator kami meminta bahwa prinsipal (Presiden) tidak memiliki itikad baik," kata Humphrey.

Rupanya, permintaan tersebut tidak dapat diterima oleh pihak Setneg. Mereka meminta agar mediator tak perlu menyebut Presiden tak memiliki itikad baik di dalam putusannya.

"Dia (Setneg) bilang, jangan sebut-sebut itu di dalam keputusan itu. Saya bilang saya akan sebut. Dan saudara harus sampaikan ini, karena nama Presiden yang dipertaruhkan, bukan nama saudara," tegas dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com