JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, Humphrey Djemat, menegaskan, pihaknya siap mencabut gugatan yang dilayangkan kepada pemerintah.
Djan sebelumnya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat.
Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)
"Sidang kedua ini, itu nanti akan ditawarkan proses perdamaian. Dari pihak penggugat, Djan Faridz akan mengajukan proses perdamaian dengan satu kondisi," kata Humphrey di PN Jakpus, Selasa (29/3/2016).
Menurut dia, gugatan itu akan dicabut apabila pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan MA dan UU Partai Politik. (Baca: Senior PPP: Djan Faridz Tidak Cerdas)
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.
Menkumham telah mencabut SK kubu Romahurmuziy pada Januari 2016. Meski demikian, Menkumham tak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz.
Sebaliknya, Menkumham justru menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung dan memberi tenggat waktu enam bulan untuk menyelenggarakan muktamar islah. (Baca: Luhut Anggap Gugatan Rp 1 Triliun oleh PPP Hanya Guyonan)
"Kalau itu bisa dipenuhi, kita akan cabut gugatan dan tuntutannya sebesar Rp 1 triliun itu," kata Humphrey.
Humphrey menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan yang dilayangkan apabila pemerintah tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan saat mediasi. (Baca: Yasonna Siap Ladeni Gugatan Rp 1 Triliun Djan Faridz)
Sementara itu, dalam persidangan ini, kubu Djan juga meminta adanya putusan provisi atau putusan sela sebelum sidang masuk ke dalam pokok perkara. Dalam putusan itu, kubu Djan berharap agar majelis hakim memberikan tiga keputusan.
"Pertama, meminta supaya disahkan kepengurusan Muktamar Jakarta. Kedua, dibatalkan SK Menkumham untuk kembali ke Bandung. Ketiga, semua kegiatan yang sedang disiapkan Rommahurmuziy dinyatakan ilegal, dan ini diputuskan serta-merta," kata Humphrey.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.