JAKARTA, KOMPAS.com - Suparman tidak mempersoalkan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembahasan R-APBD Provinsi Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Suparman, penetapan tersangka itu tidak dapat menghalangi pelantikan dirinya sebagai Bupati Rokan Hulu, Riau.
"Itu baru dugaan saja. Kita semua itu sama di mata hukum," ujar Suparman usai dilantik di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Suparman menegaskan bahwa dirinya akan menuruti aturan perundangan dengan baik. Aturan itu termasuk soal mundur ketika statusnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Ikuti saja prosesnya dengan baik," ujar dia.
Meski telah ditetapkan tersangka, KPK belum menjadwalkan pemeriksaannya kembali. Dia kembali menegaskan akan mengikuti proses hukum yang ada.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun tetap mengambil sumpah jabatan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu pada Jumat (22/4/2016).
(Baca: Lantik Kepala Daerah Berstatus Tersangka, Ini Alasan Mendagri)
Suparman dan wakilnya dilantik Gubernur Riau di Kemendagri. Selain mereka, ada tujuh kepala daerah yang juga dilantik bersama-sama.
(Baca: Delapan Kepala Daerah Dilantik, Mendagri Tekankan Sinergisitas)
Berikut daftar delapan kepala daerah yang dilantik :
1. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoly;
2. Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely-Khenoki;
3. Bupati dan Wakil Bupati Waruwu Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara-Haogockhi;
4. Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru;
5. Bupati dan Wakil Bupati Karo, Terkelin Berahmana dan Cory Sriwati;
6. Bupati Sebayang Simalungun, JR Saragih;
7. Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Suparman-Sukiman
8. Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, HM Harris-Zardewan.