JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta tidak hanya PNS, TNI, Polri, dan DPR/DPRD yang mesti mundur dari jabatannya apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Aturan main itu juga mesti berlaku bagi calon kepala daerah petahana.
"DPR, DPRD, dan lain-lainnya harus berhenti, ya saya kira petahana juga harus berhenti," ujar Tjahjo saat ditemui di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Selama ini, calon kepala daerah yang akan maju sebagai petahana hanya diperbolehkan mengambil cuti kampanye. Menurut Tjahjo, hal itu tidak adil.
(Baca: Pencalonan Anggota Aktif TNI/Polri dalam Pilkada Akan Ganggu Kestabilan Politik)
Lagi pula, aturan calon kepala daerah petahana hanya diperbolehkan untuk mengambil cuti kampanye rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong agar aturan itu turut dibahas dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota.
(Baca: Tiga Hal yang Jadi Sorotan dalam Revisi UU Pilkada)
"Nanti akan kami bahas dengan pimpinan di DPR. Kami juga akan mengundang Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) untuk sama-sama kita carikan jalan keluar yang terbaik," ujar Tjahjo.
Pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota. UU itu akan dijadikan payung hukum penyelenggaraan pilkada serentak 2017.
Di internal DPR ada keinginan agar anggota Dewan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya.
Aturan yang berlaku saat ini, anggota Dewan, baik DPR, DPRD, maupun DPR, mesti mundur sebagai wakil rakyat ketika menjadi calon kepala daerah. Dampaknya, mereka khawatir untuk mendaftar.