Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK

Kompas.com - 12/04/2016, 17:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua penangkapan dalam satu rangkaian operasi tangkap tangan pada Senin (11/4/2016).

Selain menangkap tangan seorang jaksa, KPK juga menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lenih Marliani, yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik.

Lenih ditangkap pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB di tempat parkir Kejaksaan Tinggi Jabar. Ia ditangkap seusai memberikan sejumlah uang kepada Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat.

Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang sebesar RP 528 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Kejati Jawa Barat, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Diduga, uang sebesar Rp 528 juta tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri Nurmallo (FN).

Fahri adalah salah satu jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejati Jabar. Fahri merupakan ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, suami Lenih.

Namun, seminggu sebelum operasi tangkap tangan, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Kemudian, masih pada hari yang sama, yakni pada pukul 13.40 WIB, berlokasi di Subang, Jawa Barat, penyidik KPK menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi. KPK mendapat informasi bahwa uang Rp 528 juta itu berasal dari Ojang.

Menurut Agus Rahardjo, uang tersebut diduga ditujukan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang, dalam kasus korupsi anggaran BPJS yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.

Selain itu, uang tersebut juga untuk mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus hukum yang sama.

Dalam penangkapan Ojang, KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp 385 juta. Diduga, uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Ojang selaku penyelenggara negara.

Barang bukti uang tersebut ditunjukkan KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Hingga saat ini, semua tersangka telah ditahan oleh KPK. Hanya Fahri yang belum menyerahkan diri karena ia sedang berada di Semarang, Jawa Tengah, saat dilakukan operasi tangkap tangan.

Kompas TVRuang Bupati Subang Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com