Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Cegah Praktik Penyiksaan oleh Aparat Penegak Hukum

Kompas.com - 07/04/2016, 07:16 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Asia Justice & Rights (AJAR) Galuh Wandita meminta pemerintah mendefinisikan dan mengatur dengan jelas terkait tindakan penyiksaan di dalam peraturan hukum pidana nasional.

Hal tersebut penting untuk diupayakan mengingat aparat penegak hukum di Indonesia dinilai rentan melakukan tindakan-tindakan penyiksaan terhadap orang-orang yang diduga maupun terpidana tindak kejahatan.

Regulasi tersebut, kata Galuh, harus diterapkan tanpa terkecuali meski dalam keadaan darurat sekalipun dan harus menggabungkan unsur-unsur utama dari Konvensi PBB tentang Menentang Penyiksaan (The United Nations Convention Against Torture).

Dalam Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan, tercantum unsur-unsur pokok yang mendasari tindakan penyiksaan, antara lain timbulnya rasa sakit atau penderitaan mental atau fisik yang luar biasa; oleh atau dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat-pejabat Negara yang berwenang; dan untuk suatu tujuan tertentu, seperti mendapatkan informasi, penghukuman atau intimidasi.

"Konvensi ini mewajibkan negara-negara untuk mengambil langkah efektif untuk mencegah penyiksaan terjadi di wilayahnya," ujar Galuh dalam sebuah dalam sebuah Diskusi Regional dengan topik Tantangan atas Pendekatan Transisi Dalam Menangani Tindakan Penyiksaan di Asia, yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).

Selain itu, Galuh juga meminta pemerintah melakukan tinjauan komprehensif atas hukum dan peraturan agar tidak terdapat celah untuk membenarkan tindakan penyiksaan, serta menetapkan larangan penggunaan alat bukti yang diperoleh melalui penyiksaan di pengadilan.

Ia pun menekankan pentingnya penegak hukum melindungi saksi dan pelapor terhadap intimidasi dengan memperkuat program bantuan hukum.

"Program tersebut juga harus difokuskan untuk pendampingan bagi korban penyiksaan agar berani membawa pelaku ke pengadilan," kata Galuh.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Roichatul Aswidah mengatakan bahwa Komnas HAM banyak mendapat pengaduan dari masyarakat terkait praktik penyiksaan yang dilakukan oleh lembaga Kepolisian.

Menurut penuturannya, persoalan yang yang banyak dilaporkan umumnya terkait upaya penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

"Komnas HAM banyak mendapat pengaduan tentang kepolisian, paling banyak diadukan penangkapan sewenang-wenang," ujar Roichatul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com