Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Pemerintah Perlu Buat Regulasi Khusus Taksi "Online"

Kompas.com - 25/03/2016, 22:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz menuturkan, untuk jangka panjang, banyak hal yang perlu diatur terkait moda transportasi online.

Pertama, kata Aziz, karena mengunakan aplikasi internet, maka melibatkan transaksi e-commerce. Penting bagi perusahaan taksi online untuk membentuk suatu badan hukum sehingga pengemudi dan konsumen dapat terlindungi.

"Bisa melindungi pengemudi dan konsumen itu sendiri kalau terjadi apa-apa," ujar Aziz saat dihubungi, Jumat (25/3/2016).

Begitu pula dengan model kerja sama antara penyedia konten dan badan hukum penyelenggara angkutan umum, menurutnya, perlu diatur lebih lanjut.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

"Bagaimana juga kerja samanya, kemudian penentuan tarifnya, dan sebagainya," imbuh dia.

Adapun dari sisi konsumen, diperlukan pengaturan khusus terkait transakai e-commerce. Termasuk untuk melindungi data pribadi konsumen.

"Ini juga perlu diatur untuk jangka panjang ke depan," kata Aziz.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu cermat dalam melihat apakah Uber Taxi dan GrabCar termasuk angkutan taksi atau angkutan sewa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Di dalam Pasal 1 Nomor 13 dan 14 disebutkan definisi tentang angkutan taksi dan angkutan sewa. Aziz menyebutkan, keduanya sama-sama dari pintu ke pintu (door to door) namun berbeda jenisnya. Taksi cenderung terbatas operasionalnya dan memiliki argometer.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

Semenrara angkutan sewa tak terbatas opersionalnya dan harga ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.

"Dalam hal ini tentu saja perlu dilihat secara cermat apakah memang Uber dan Grab adalah angkutan taksi atau angkutan sewa," ujar dia.

Pemerintah meminta perusahaan Uber Taxi dan GrabCar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadaannya menjadi resmi sebagai perusahaan angkutan.

Pemerintah pun telah menetapkan masa transisi itu selama dua bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016) siang.

Rapat dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan itu dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta pihak Uber Taxi dan GrabCar.

"Kesepakatan terakhir, dikasih waktu dari saat ini sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan," ujar Jonan, seusai rapat.

U"ber atau Grab harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau dia mendirikan badan hukum sendiri," kata dia.

Kompas TV Kisruh Angkutan "Online", Ini Solusi Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com