"Kita tunggu KPK untuk bekerja secara profesional. Saya kira kita semua mengharapkan ini bisa cepat selesai dan hukum bisa ditegakkan dengan baik," kata Gumilar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat ditanya apa yang dia ketahui soal dugaan penyimpangan tersebut.
Gumilar diperiksa KPK sebagai saksi untuk Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketika ditanya seputar keterlibatan Tafsir, Gumilar enggan berkomentar.
"Harus ditanyakan ke KPK, ke Johan Budi," ucapnya singkat.
"Nah ini juga kita tunggu karena ini masih proses penyidikan, proses penyidikan ini tentu perlu waktu, tapi kita berharap bisa cepat. Jadi siapa yang salah bisa diketahui sehingga memang UI bisa lebih tenang menjalankan tugasnya membangun ke depan," jawab Gumilar.
Selebihnya, dia hanya menyerahkan proses hukum yang melibatkan mantan bawahannya itu kepada KPK. Gumilar pun berharap semua pihak, termasuk media, dapat mendukung KPK agar proses hukum kasus ini berjalan obyektif.
Saat ditanya apakah dia dilaporkan Tafsir terkait penggunaan anggaran di universitas, Gumilar memberi pernyataan.
"Laporan itu tentu adalah yang sifatnya laporan tahunan universitas dan tentu laporan itu rutin," jawabnya.
Namun, Gumilar berdalih ketika ditegaskan apakah Tafsir melaporkan kepadanya setiap penganggaran proyek di UI atau tidak.
"Bukan begitu, jadi begini, nanti kita akan coba tanyakan ke KPK sebenarnya sudah sampai di mana sih penyidikan ini, seperti apa," ujar Gumilar.
Jawaban bernada sama juga diberikannya ketika ditanyakan soal ada tidaknya penunjukan langsung dalam proses tender.
KPK memeriksa Gumilar sebagai saksi karena dianggap tahu seputar proyek pengadaan dan instalasi TI perpustakaan UI. Pengadaan TI perpustakaan UI yang menelan biaya sekitar Rp 21 miliar itu dilakukan saat Gumilar menjabat rektor.
Sebelumnya, Gumilar mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan TI di perpustakaan UI tersebut. Dia mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Tafsir diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI perpustakaan UI. Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut. Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar.
Selain memeriksa Gumilar, KPK hari ini memanggil saksi lainnya, yakni Sales PT Datascrip Fansuri Tumanggor, Agus Sutanto, dan Duenma Aliando Hutagaol, Dirut PT Ikonexi Dharma Alfred Alprino Ambarita, Direktur PT Derwi Perdana Internasional, Irwan Widjaja, serta mantan karyawan SRU Komputer dan Suplai PT Makara Mas, Subhan Abdul Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.