Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Sementara, Taksi "Online" Diusulkan Bentuk Koperasi Khusus

Kompas.com - 25/03/2016, 22:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespon polemik moda transportasi online yang belakangan mengemuka.

Untuk solusi sementara, kata Aziz, sangat mungkin dibentuk sebuah badan hukum berbentuk koperasi untuk menampung para pengemudi taksi online. Hal ini mengingat banyaknya pengemudi taksi online yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Dikumpulkan dalam badan hukum sendiri. Mereka terpisah dari Uber ya. Hanya semacam perkumpulan para pengemudi yang terkumpul dalam sebuah koperasi," ujar Aziz saat dihubungi, Jumat (25/3/2016).

Menurut dia, hal tersebut penting guna melindungi pengemudi itu sendiri dan kendaraan yang dimiliki. Selain itu juga untuk melindungi konsumen yang bersangkutan.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

"Untuk sementara, ini solusi yang bagus," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah meminta perusahaan Uber Taxi dan GrabCar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadaannya menjadi resmi sebagai perusahaan angkutan.

Pemerintah menetapkan masa transisi itu berlaku selama dua bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016) siang.

Aziz menilai, waktu transisi dua bulan tersebut tak cukup. Minimal, para pengelola moda transportasi online perlu diberi waktu paling tidak tiga bulan untuk mengurus segala perizinan.

(Baca: Kadishub DKI: Tidak Ada Sanksi bagi Uber dan Grab Selama Masa Transisi)

"Kecuali pemerintah tentu saja harus memberi jalan keluar bahwa perizinan harus dipercepat. Jadi tidak dihambat," imbuhnnya.

Senada dengan Aziz, Pengamat Transportasi Danang Parikesit juga menilai waktu dua bulan tak cukup.

Setidaknya, kata dia, Uber dan Grab memerlukan waktu tiga hingga enam bulan untuk transisi. Pasalnya, keduanya dianggap perlu mengubah konsep bisnis mereka dan ikut dalam regulasi yang ada pada pemerintah.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

"Enam bulan mungkin lebih nyaman. Dua bulan itu kan mereka harus cukup banyak menyiapkan dokumen yang belum tentu akan selalu mudah perolehannya," tutur Danang.

Ia menambahkan, batas waktu dua bulan tersebut juga jangan dijadikan alat untuk mematikan transportasi online.

"Jangan sampai mereka atur waktu dua bulan, tidak bisa dipenuhi, akhirnya dijadikan alasan untuk melakukan penindakan. Saya rasa kurang fair bagi industri itu (transportasi online)," imbuhnya.

Kompas TV Kisruh Angkutan "Online", Ini Solusi Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com