Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Deponir Samad-BW Ditolak, Ini Komentar Jaksa Agung

Kompas.com - 24/03/2016, 07:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung H.M Prasetyo menyambut baik ditolaknya gugatan praperadilan atas deponir terhadap dua mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut dia, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tepat karena keputusan deponir tidak bisa digugat.

"Seperti saya katakan, deponering itu bukan bagian dari hukum acara. Yang bisa dipraperadilkan itu hukum acara," ujar Prasetyo, Rabu (23/3/2016) malam.

Prasetyo mengatakan, deponir merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara.

Ia menggunakan hak prerogatif itu dengan alasan kepentingan umum.

"Ini untuk mengingatkan kembali ke semua pihak bahwa deponering itu adalah keputusan final yang dikeluarkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara," kata Prasetyo.

Ia meminta kepada pihak yang menggugat dapat menerima putusan itu dengan bijak.

Gugatan itu dilayangkan oleh dua terpidana KPK, Suryadharma Ali dan Otto Cornelis Kaligis. Selain itu, keduanya juga menggugat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Adapun alasan penolakan permohonan itu karena gugatan dinilai prematur.

Keputusan deponir terhadap Abraham dan Bambang juga digugat oleh lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang.

Sementara permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi. Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. Hanya saja, ada pemisahan permohonan praperadilan antara Abraham dan Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com