Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Tegaskan Tak Ada Payung Hukum Uber dan Grab Car

Kompas.com - 16/03/2016, 13:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersikukuh bahwa keberadaan taksi Uber dan Grab Car tidak dilandasi payung hukum.

"Permenhub apa? Legal standing-nya mereka siapa? Enggak ada," ujar Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Jonan juga membantah bahwa kedua perusahaan itu telah mengajukan izin berbentuk koperasi. (Baca: Grab Akan Bentuk Koperasi untuk Pengemudi GrabCar)

"Saya kok enggak dapat laporan itu ada izinnya kalau sudah masuk koperasi," kata dia.

Kemenhub, kata Jonan, telah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk segera mengurus izin agar keberadaannya legal. Namun, hingga kini, hal itu belum dilakukan.

Jonan menegaskan, Kemenhub sama sekali tidak mempersoalkan aplikasi layanan pemesanan angkutan kedua perusahaan itu.

Pihaknya justru mendukung jika ada transportasi umum disokong teknologi semacam itu. (Baca: Ahok: Jangan Sampai Perusahaan Taksi Resmi Bangkrut)

"Program aplikasi di luar wewenang saya. Yang sekarang dinyatakan Kemenhub, sarananya sendiri tidak diwadahi suatu badan yang sesuai aturan. Itu saja," ujar Jonan.

"Kalau misalnya sesuai dengan aturan, walaupun pelat hitam juga tidak apa-apa. Kan kendaraan sewa itu boleh (pelat hitam)," lanjut dia.

Angkutan kota (angkot) hingga angkutan taksi sebelumnya mengepung Istana Negara untuk menyuarakan penolakan terhadap angkutan berbasis aplikasi. (Baca: Soal Uber dan Grab Car, Kemenkominfo Bantah Abaikan Surat Jonan)

Mereka meminta pemerintah menertibkan kendaraan-kendaraan berpelat hitam yang digunakan untuk angkutan umum serta menghentikan operasi ojek dan mobil berbasis aplikasi.

Para pelaku usaha angkutan setidaknya harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Sesuai dengan aturan itu, usaha angkutan umum harus memenuhi syarat antara lain berbadan hukum, akta pendirian usaha (transportasi) yang sah, surat domisili, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha, menguasai pul, dan mengantongi surat pernyataan memiliki atau menguasai minimal lima unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com