Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta UU Pilkada Atur Larangan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi

Kompas.com - 14/03/2016, 19:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, memaparkan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Salah hal yang disoroti oleh ICW adalah munculnya sejumlah calon kepala daerah yang pernah dijerat dengan kasus-kasus korupsi.

Bahkan, ada sejumlah calon kepala daerah yang masih menjalani sisa hukuman di luar penjara dengan status bebas bersyarat.

"Dalam catatan ICW, dari 17 kepala daerah yang dikategorikan sebagai calon kepala daerah bermasalah secara hukum," kata Donal dalam diskusi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

"Sebanyak 5 orang di antaranya berhasil menang dalam pilkada," ujarnya.

Menurut Donal, fenomena tersebut terjadi karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatalan pasal 7 huruf g UU Nomor 8 tahun 2015.

Pasal tersebut melarang pencalonan kandidat yang pernah dijatuhi pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Dalam perkara nomor 42/PUU-XIII/2015, MK membatalkan pasal tersebut dan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Hasilnya, gelombang para mantan narapidana korupsi mencalonkan diri kembali menjadi calon kepala daerah," ucapnya.

Oleh karena itu, ia berharap dalam revisi UU Pilkada, harus ada pasal yang melarang calon kepala daerah berstatus tersangka ketika akan mencalonkan diri.

Selain itu, ia juga meminta KPU dan Bawaslu tidak lamban dalam mengambil sikap terhadap pencalonan kepala daerah yang sedang berstatus bebas bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com