Selain sebagai Direktur Keuangan, SM juga menjabat Wakil Presiden di salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dalam perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk PT Berdikari Persero," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Priharsa, dalam kasus ini, SM diduga kuat menerima hadiah untuk keuntungan pribadi dari perusahaan penyedia pupuk urea bagi PT Berdikari.
Hadiah tersebut diberikan agar perusahaan penyedia pupuk tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.
"PT berdikari memesan pupuk melalui vendor, kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka mereka memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," kata Priharsa.
Ia mengatakan, pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyidikan awal sehingga belum dapat disebutkan total jumlah uang yang diterima SM.
Meski demikian, penyidik memperkirakan jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, SM diduga melanggar Pasal 12 b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.