Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Khawatir Kewenangan SP3 Bikin Kerja Tak Hati-hati

Kompas.com - 07/03/2016, 14:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku, pihaknya tak mengerti nasib revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi.

Namun, menurut dia, KPK sudah tegas menolak poin-poin revisi UU KPK. Sikap itu disampaikan KPK kepada Badan Legislasi DPR lewat surat.

Ia pun menyinggung salah satu poin revisi yang diusulkan, yaitu terkait kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (baca: Rhoma Irama: Kalau UU KPK Tetap Direvisi, Terlalu...)

Alex khawatir, kerja KPK akan kurang berhati-hati jika diberikan kewenangan menghentikan penyidikan.

"Belajar dari pengalaman aparat penegak hukum yang lain, ketika mereka diberi kewenangan SP3, maka ada kemungkinan penyidikan tidak dilakukan hati-hati," tutur Alex di Kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Hal tersebut, menurut dia, diperoleh dari cerita rekan-rekan penegak hukum dan juga Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, yang berlatarbelakang kepolisian. (baca: Mengendalikan "Anak Nakal" Reformasi)

Alex menambahkan, pimpinan KPK sepakat menolak usulan tersebut karena saat menaikkan suatu kasus ke tingkat penyidikan, KPK sudah yakin perkara tersebut bisa diproses hingga pengadilan. Sehingga SP3 tak diperlukan.

Selain itu, dikhawatirkan ada faktor-faktor politis jika KPK memiliki kewenangan mengeluarkan SP3.

Meskipun secara pribadi, ia mengaku tak 100 persen menolak usulan tersebut. Pasalnya, bisa saja nantinya ada tersangka KPK yang tidak bisa diadili di persidangan. (baca: Pukat UGM: Seharusnya Jokowi Tegas Menolak Revisi UU KPK)

"Saat saya jadi hakim ada beberapa kasus yang saya tangani tersangkanya sudah betul-betul sakit parah, bahkan ketika ditanya nama tak bisa menjawab," kata Alex.

Meski begitu, lanjut dia, tanpa diberikan kewenangan mengeluarkan SP3 pun KPK dapat melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Sehingga nantinya pihak kejaksaan yang akan menerbitkan SP3. 

"Jadi masih ada cara lain tanpa harus KPK diberikan kewenangan menghentikan penyidikan," ucap Alex.

Meski begitu, ia memahami bahwa UU KPK yang sudah berusia 12 tahun tersebut tak luput dari kekurangan dan belum sepenuhnya sempurna. Namun, UU KPK yang sekarang ia nilai sudah cukup mampu mengakomodasi kerja KPK.

"Kalau IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita sudah di angka 50, boleh lah kita pikirkan lagi untuk melakukan revisi," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK agar dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

Tak ditentukan lama waktu penundaan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Meski ditunda, tetapi disepakati revisi UU KPK nantinya akan tetap fokus pada empat poin pembahasan.

Empat poin tersebut, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Kompas TV Ketua KPK : Hukuman Mati Untuk Koruptor - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com