Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: Tinjau Ulang Pasal RUU Anti-Teror yang Multitafsir

Kompas.com - 06/03/2016, 19:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araaf mengharapkan pemerintah meninjau ulang beberapa pasal dalam draf revisi Undang-undang Nompr 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia menilai, ada beberapa pasal dalam draf tersebut yang multiinterpretasi dan absurd.

"Banyaknya kalimat yang absurd dan tidak rigid dalam draf tersebut membuka ruang penafsiran yang terlalu luas, sehingga berpotensi ditafsirkan sepihak oleh kekuasaan dan rentan terhadap pelanggaran," ungkap Al Araaf dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (5/3/2016).

Beberapa pasal yang memiliki potensi multi-interpretasi yakni, pasal 12A ayat (1), pasal 12B ayat (2) dan pasal 13A.

Pasal 12A ayat 1 berbunyi, "setiap orang yang mengadakan hubungan dengan setiap orang yang berkedudukan di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dengan maksud dan melawan hukum akan atau melakukan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia atau di negara lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun".

Kalimat “mengadakan hubungan”, menurut Al Araaf, bersifat multiinterpretatif sehingga perbuatan yang ingin dipidana dalam pasal tersebut tidak jelas.

Kalimat itu juga dapat mengancam siapa saja yang sebernarnya tidak terkait dengan tindak pidana terorisme tetapi “dihubung-hubungkan” dengan tindak pidana terorisme.

Seharusnya, yang dimaksud dengan “hubungan” dijelaskan dalam satu bentuk yang konkrit seperti mendukung pendanaan, perencanaan terorisme, dan lain sebagainya.

"Apakah yang dimaksud “hubungan” itu adalah hubungan pertemanan, hubungan kekeluargaan, atau bentuk-bentuk hubungan lainnya," kata Al Araaf.

Dalam pasal 12B ayat (1) juga memiliki kalimat yang multi interpretatif dengan tidak adanya defenisi yang jelas tentang apa yang dimaksud “pelatihan paramiliter” dan “pelatihan lain”. Ia mengatakan, rumusan mengenai pelatihan apa saja yang digolongkan sebagai tindak pidana terorisme harus jelas dan rinci.

Pasal berikutnya adalah pasal 13A yang mengatur tentang penebaran kebencian (hate speech). Pengaturan hate speech ini masih terlalu luas dan cenderung membatasi kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Kalimat “dapat mendorong” dalam pasal 13A ayat (1) bersifat subjektif dan berpotensi ditafsirkan secara ganda.

Al Araaf mengusulkan, agar lebih jelas dan rigid, aturan mengenai hate speech sebaiknya diatur dalam undang-undang tersendiri atau melalui revisi KUHP yang saat ini tengah dilakukan oleh DPR.

"Aturan mengenai hate speech dalam RUU ini dapat membuka peluang terjadinya kriminalisasi dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com