Imparsial: Tinjau Ulang Pasal RUU Anti-Teror yang Multitafsir
Kristian Erdianto
Kompas.com - 06/03/2016, 19:46 WIB
"Banyaknya kalimat yang absurd dan tidak rigid dalam draf tersebut membuka ruang penafsiran yang terlalu luas, sehingga berpotensi ditafsirkan sepihak oleh kekuasaan dan rentan terhadap pelanggaran," ungkap Al Araaf