Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Abraham-BW Dideponir Jadi Sinyal bagi Jokowi Benahi Institusi Kepolisian

Kompas.com - 04/03/2016, 20:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, dikesampingkannya kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung adalah sinyal agar presiden segera melakukan reformasi institusi kepolisian.

Menurutnya, perlu ada perbaikan dari kondisi sekarang, di mana tata kerja kepolisian seakan tak bisa dikoreksi dan diaudit. Padahal, banyak aktivis bernasib sama dengan Abraham-Bambang.

"Bibit-Chandra, Novel Baswedan, Abraham-Bambang Widjojanto kan orang-orang besar. Bagaimana dengan aktivis-aktivis lainnya?" kata Ray di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Dia mencatat, sudah lebih dari 60 aktivis anti-korupsi yang dijerat pidana oleh polisi. Ray pun menduga jerat pidana itu tidak lepas dari kegiatan mereka selama ini yang melawan korporasi.

(Baca: Deponering Kasus Abraham Samad-BW Tak Lantas Menular ke Perkara Aktivis)

"Jadi, bukan karena kriminal murni," tutur Ray.

Kepolisian menurutnya juga harus melihat betapa deras dukungan publik untuk kedua sosok mantan pimpinan KPK tersebut. Dukungan tak hanya membanjiri keduanya saat mereka masih menjabat pimpinan KPK, namun hingga mereka tak lagi menjabat.

Menurut Ray, reaksi tersebut seharusnya dilihat sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap apa yang disangkakan kepolisian kepada Abraham-Bambang dan juga Bibit-Chandra di masa lalu.

(Baca: Jerat Pidana Abraham Samad Belum Usai, Polri Pastikan Kasus "Rumah Kaca" Berlanjut)

"Artinya orang selama ini mendukung mereka bukan karena mereka semata pimpinan KPK tapi karena tahu penetapan tersangka kepada mereka karena sikap mereka melawan koruptor," ujar Ray.

Ia mengaku belum melihat ada keinginan dari presiden untuk mereformasi kepolisian. Tak hanya kepolisian, tetapi struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu direformasi.

Ray melihat, struktur Kompolnas saat ini seperti tak terpisahkan dari institusi kepolisian itu sendiri. Sehingga dikhawatirkan, mereka tak mampu secara objektif mengkoreksi polisi jika mereka merupakan bagian dari Kepolisian.

(Baca: Bambang: Saya Maafkan Semua yang Menzalimi, tetapi Tidak Melupakan)

"Harus ada perbaikan yang kuat di dalam institusi Kepolisian sehingga penegakkan hukum dipergunakan secara objektif. Termasuk dalam bagian reformasi institusi polisi adalah reformasi Kompolnas," imbuhnya.

Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.  Langkah ini diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan.

Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan bahwa perkara mereka dinyatakan berakhir.

Dia menjelaskan, opsi deponir diambil lantaran kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com