Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Kasus Novel Dihentikan, Korban Akan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 24/02/2016, 16:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak korban penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tidak terima dengan keputusan penghentian kasus tersebut oleh kejaksaan.

Korban berencana untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu setelah menerima salinan surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).

"Sudah mulai persiapkan, kami kan masih kumpulkan data, karena praperadilan itu kan butuh data. Begitu salinan SKPP kami terima, kami akan langsung daftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," ujar kuasa hukum korban, Yuliswan, saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).

(Baca: Akhir Perjalanan Kasus Novel Baswedan)

Yuliswan mengungkapkan, korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel merasa dirugikan dengan keputusan kejaksaan itu. Terlebih lagi, kejaksaan mengaku tidak cukup bukti untuk menjerat Novel.

Pasalnya, kejaksaan dan kepolisian sebelumnya telah melakukan koordinasi hingga jaksa peneliti menyatakan sudah ada cukup bukti. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap.

Setelah itu, jaksa mulai menyusun dakwaan dan mendaftarkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidang.

(Baca: Cerita Irwansyah Ditembak, Diinjak, hingga Disetrum Kemaluannya oleh Novel Baswedan)

"Artinya, kalau bukti tidak cukup, kenapa mereka P21 (menyatakan berkas lengkap). Ini sama saja dengan menjilat ludahnya sendiri," ujar Yuliswan.

Selain itu, Yuliswan juga mempertanyakan alasan kasus Novel sudah kedaluwarsa.

"Ini sudah masuk ke pengadilan, sudah dijadwalkan sidang. Artinya, proses penuntutan sudah terjadi, sudah teregister. Tidak ada ceritanya kedaluwarsa, tetapi tiba-tiba mereka (kejaksaan) tarik berkas dan menyatakan SKPP," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com