Korban berencana untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu setelah menerima salinan surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
"Sudah mulai persiapkan, kami kan masih kumpulkan data, karena praperadilan itu kan butuh data. Begitu salinan SKPP kami terima, kami akan langsung daftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," ujar kuasa hukum korban, Yuliswan, saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).
(Baca: Akhir Perjalanan Kasus Novel Baswedan)
Yuliswan mengungkapkan, korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel merasa dirugikan dengan keputusan kejaksaan itu. Terlebih lagi, kejaksaan mengaku tidak cukup bukti untuk menjerat Novel.
Pasalnya, kejaksaan dan kepolisian sebelumnya telah melakukan koordinasi hingga jaksa peneliti menyatakan sudah ada cukup bukti. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap.
Setelah itu, jaksa mulai menyusun dakwaan dan mendaftarkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidang.
(Baca: Cerita Irwansyah Ditembak, Diinjak, hingga Disetrum Kemaluannya oleh Novel Baswedan)
"Artinya, kalau bukti tidak cukup, kenapa mereka P21 (menyatakan berkas lengkap). Ini sama saja dengan menjilat ludahnya sendiri," ujar Yuliswan.
Selain itu, Yuliswan juga mempertanyakan alasan kasus Novel sudah kedaluwarsa.
"Ini sudah masuk ke pengadilan, sudah dijadwalkan sidang. Artinya, proses penuntutan sudah terjadi, sudah teregister. Tidak ada ceritanya kedaluwarsa, tetapi tiba-tiba mereka (kejaksaan) tarik berkas dan menyatakan SKPP," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.