Menurut dia, pernyataan tersebut menandakan Agus tidak siap dalam memimpin KPK.
"Saya mengerti Pak Agus mungkin karena dia frustrasi, dia enggak ngerti cara bekerja," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
(Baca: Ketua KPK Siap Mundur dari Jabatannya jika UU KPK Direvisi)
Fahri menilai, Agus seharusnya tidak mengeluarkan komentar tersebut melalui media massa.
Dia mengingatkan, Agus adalah Ketua KPK yang hanya bertugas sebagai pelaksana undang-undang.
"Yang memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia bukan Agus Rahardjo, melainkan Presiden Republik Indonesia terpilih, dalam hal ini Jokowi-JK. Merekalah yang harus keluar dengan konsep-konsepnya," ujar Fahri.
Ancam mundur
Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi UU KPK.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Agus dalam acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2/2016).
(Baca: Ini Tanggapan Luhut soal Ancaman Mundur Ketua KPK)
Menurut dia, melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena bangsa sudah dalam kondisi darurat.
Sidang paripurna penetapan revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR rencananya akan digelar pada Selasa (23/2/2016).
Sejauh ini, ada tiga fraksi yang menolak revisi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. Sementara itu, tujuh fraksi lainnya menyetujui.
Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.